SOLOPOS.COM - IIustrasi uang tunai.(Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, KUDUS — Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR) ternyata masih ditemukan di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Tercatat ada lima perusahaan di Kudus yang masih membayar upah atau gaji kepada pekerja di bawah UMR.

“Hasil pemantauan sejak 13 Februari hingga awal pekan ketiga Maret 2023, menemukan lima perusahaan di Kota Kudus membayar upah di bawah UMK 2023 sebesar Rp2.493.813,98,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Agus Juanto, Selasa (14/3/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Nilai upah untuk pekerja di Kabupaten Kudus yakni pekerja bekerja di atas satu tahun mendapat Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan UMK atau UMR 2023 yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng yakni Rp2.439.813,98.

Ia mengatakan dalam melakukan pemantauan tersebut, pihaknya melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Dari lima tempat usaha yang melanggar ketentuan pembayaran gaji kepada karyawan atau pekerja itu mayoritas merupakan tempat usaha di bidang kesehatan, seperti rumah sakit skala kecil dan percetakan. Sedangkan perusahaan skala besar disebut telah mematuhi ketentuan pembayaran gaji sesuai UMK 2023 dan tidak ada yang melanggar.

“Tempat usaha yang belum melaksanakan ketentuan UMK 2023, nantinya akan kami berikan pembinaan. Kalaupun belum mampu secara keuangan, harapannya selama tahun ini ada kenaikan dari upah pekerjanya,” ujarnya.

Beberapa rumah sakit kecil tersebut, kata dia, ada yang memang khusus menerima pasien bersalin. Oleh karenanya, rumah sakit itu pun tidak selalu ramai atau mendapatkan pemasukan karena belum tentu sepanjang bulan memiliki pasien.

Pemantauan, imbuh, tidak hanya soal ketentuan UMK 2023, melainkan pula memantau penerapan struktur skala upah.

Sebelumnya tercatat ada puluhan perusahaan rokok di Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di daerah itu. Sebelumnya Pemkab Kudus membuat surat edaran yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya