SOLOPOS.COM - Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Ribuan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berbentuk bidang tanah, ternyata masih banyak yang belum bersertifikat. Tercatat ada sekitar 1.188 bidang tanah yang menjadi aset Pemkot Semarang yang belum memiliki sertifikat.

Sekrearis Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, pun menargetkan ribuan bidang tanah itu sudah memiliki surat keabsahan atau sertifikat hingga akhir tahun ini. Hal itu bertujuan agar kepemilikan aset Pemkot Semarang itu bisa menjadi jelas dan bisa dimaksimalkan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Karena ada aturan aset yang kita miliki berupa tanah, bangunan yang masuk dalam Barang Milik Daerah [BMD] harus ada sertifikatnya agar jelas milik kita,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Iswar melanjutkan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), progres pensertifikatan ini kini sudah mencatatkan 400 bidang lahan telah bersertifikat. “Jika kepemilikannya jelas, bisa kita maksimalkan dan dikerjasamakan untuk pemanfaatannya. Kalau cuma tercatat saja sebagai aset, maka secara aturan belum bisa dikerjasamakan,” lanjutnya.

Baca juga: Minta Salinan Putusan MA soal Sriwedari, Kuasa Hukum Pemkot Solo Datangi PN

Iswar meyakini target dari jumlah tersebut tetap bisa tercapai. Hal ini mengingat proses pensertifikatan saat ini terus berjalan dan dikawal terus oleh Pemkot Semarang.

Sekda pun optimistis target sertifikat 1.188 bidang tanah yang ada bisa tercapai pada tahun ini. “Sisanya masih on going ya, mayoritas memang bidang tanah. Sementara tahun depan pun masih ada lagi aset Pemkot yang akan disertifikatkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya