Jateng
Selasa, 11 Juli 2023 - 16:34 WIB

Teror Gangster di Salatiga, Polisi Ringkus 5 Pelaku Pengeroyokan di JLS

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pelaku pengeroyokan yang diduga anggota gangster di Salatiga saat dibawa ke Mapolres Salatiga, Selasa (11/7/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga meringkus lima pelaku penganiayaan yang dilakukan di sejumlah lokasi di seputaran Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, beberapa waktu lalu. Kelima pelaku yang merupakan anggota kelompok remaja atau gangster itu menebar teror dengan mengeroyok dan melukai sejumlah orang dengan senjata tajam di kawasan JLS Salatiga.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Bidhumas Polda Jateng, teror kelompok remaja yang mirip dengan gangster itu terjadi pada Jumat (7/7/2023) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, kelompok pelaku itu berkendara di JLS, tepatnya di sekitar Taman Bendosari.

Advertisement

Di lokasi itu, pelaku melukai tiga pemuda yang tengah pulang dari latihan pencak silat. Ketiga korban diserang karena diduga merupakan anggota kelompok lawan. Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian melakukan aksi serupa di JLS Warak, Dukuh Kecamatan Sidomukti. Di lokasi ini, pelaku melukan dua orang remaja yang tengah mengendarai sepeda motor.

Sedangkan aksi terakhir, dilakukan para pelaku di lokasi yang tidak berjauhan, juga dengan melukai dua orang yang tengah mengendarai sepeda motor. Akibat aksi kelompok gangster di JLS Salatiga itu, para korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Bahkan, beberapa korban juga mengalami luka senjata tajam hingga masih menjalani perawatan di rumah sakit hingga kini.

Atas aksi atau teror gangster itu, aparat Satreskrim Polres Salatiga pun langsung bertindak cepat. Polisi langsung meringkus lima orang pelaku kejahatan jalanan itu yakni Gabriel Tri, warga Gladagsari, Boyolali; Dewa, 18, warga Bener, Tengaran, Kabupaten Semarang; Darryl Mahesa, warga Susukan, Kabupaten Semarang; M. Nur Fauzi, warga Tengaran; dan satu orang lagi yang masih di bawah umur.

Advertisement

“Dari tangan Gabriel, polisi menyita 1 bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikan ditangani Unit PPA,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin.

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengaku sebenarnya pihaknya terus melakukan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, baik itu dengan melibatkan Polsek maupun gabungan Polres. Dengan adanya kejadian ini, Kapolres memerintahkan seluruh jajarannya untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan utamanya di sepanjang JLS Salatiga.

AKBP Feria juga mengimbau kepada seluruh warga Salatiga dan sekitarnya untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapat menimbulkan jatuhnya korban. “Jaga masa depan anak-anak kita dengan memberi perhatian dan kegiatan positif. Awasi pergaulan anak-anak agar tidak salah pergaulan yang mengancam masa depannya,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif