Jateng
Rabu, 8 Oktober 2014 - 00:50 WIB

TEROR TERHADAP WARTAWAN : JPU Belum Siap Menuntut, Sidang Pelemparan Bom Molotov Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bom bakar yang lebih kondang dengan sebutan molotov cocktail (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi bom bakar yang lebih kondang dengan sebutan molotov cocktail (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelemparan bom molotov di rumah wartawan Radar Jogja Frietqi Suryawan di Pengadilan Negeri Magelang, Selasa (7/10/2014), ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.

Advertisement

Ketua majelis hakim kasus tersebut Irwan Effendi mengatakan jaksa belum siap karena rencana tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Rentut sudah diusulkan tetapi belum ada balasan sehingga belum bisa dibacakan oleh jaksa,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan jaksa sudah tahu tuntutannya, tetapi meminta persetujuan dari Kejati, sudah cocok atau belum.

Advertisement

“Karena jaksa belum siap maka sidang ditunda hingga minggu depan pada Rabu (15/10/2014),” katanya.

Seperti diketahui pada 24 Februari 2014 pukul 01.45 WIB, para terdakwa Choirun Naim, Heri Utama, dan Yordan Setiawan melakukan pelemparan bom molotov terhadap rumah wartawan Radar Jogja Frietqi Suryawan karena merasa dirugikan atas pemberitaannya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Choirun Naim mengatakan tindakan yang dilakukan sebagai bentuk pembelajaran kepada korban, karena akibat pemberitaannya dirinya dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai keamanan pembangunan Pasar Rejowinangun.

Advertisement

Ia mengatakan, rencana semula mereka akan memukuli korban, namun mereka juga menyiapkan skenario lain jika rencana pertama gagal.

“Karena saat berada di depan rumah korban ada orang lain di sekitarnya maka rencana memukuli korban diurungkan dan diganti melempar molotov yang telah disiapkan sebelumnya,” katanya.

Yordan mengakui melempar bom molotov ke arah depan teras rumah korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif