Jateng
Selasa, 23 September 2014 - 15:50 WIB

TEROR TERHADAP WARTAWAN : Pelempar Bom Molotov Tak Ajukan Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi bom bakar yang lebih kondang dengan sebutan molotov cocktail (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Ketiga terdakwa kasus pelemparan bom molotov terhadap rumah wartawan Radar Jogja Frietqi Suryawan alias Demang di Magelang, yakni Choirun Naim, Heri Utama, dan Yordan Setiawan tidak mengajukan saksi meringankan.

Advertisement

Pada sidang lanjutan di PN Magelang, Selasa (23/9/2014), ketika Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan atas perkara yang dihadapi, mereka menyatakan tidak mengajukan saksi.

Atas jawaban para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan yang akan datang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Terdakwa Choirun Naim mengatakan, tindakan yang dilakukan sebagai bentuk pembelajaran kepada korban, karena akibat pemberitaannya dirinya dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai keamanan pembangunan Pasar Rejowinangun.

Advertisement

Ia mengatakan, rencana semula mereka akan memukuli korban, namun mereka juga menyiapkan skenario lain jika rencana pertama gagal.

“Karena saat berada di depan rumah korban ada orang lain di sekitarnya maka rencana memukuli korban diurungkan dan diganti melempar molotov yang telah disiapkan sebelumnya,” ungkapnya seperti dikutip Antara.

Yordan mengakui melempar bom molotov ke arah depan teras rumah korban.

Advertisement

“Tidak ada tujuan kami untuk membakar rumah, botol saya lemparkan ke arah depan teras dengan tujuan untuk ‘shock therapy’ pada korban,” ucapnya, menjawab pertanyaan JPU Aksa Dian Agung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif