SOLOPOS.COM - Ilustrasi molotov (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi molotov cocktail atau bom bakar (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi molotov (JIBI/Solopos/Dok)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Para terdakwa kasus pelemparan bom molotov terhadap rumah wartawan Radar Jogja di Magelang, Frietqy Suryawan masing-masing dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan dua tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Magelang, Rabu (15/10/2014).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Jaksa penuntut umum yang terdiri atas Sandra Liliana Sari dan Aksa Dian Agung menuntut terdakwa Choirun Naim dua tahun enam bulan, kemudian untuk terdakwa Heri Utama dan Yordan Setiawan masing-masing dua tahun penjara.

“Tuntutan untuk Choirun Naim berbeda dengan dua terdakwa lainnya karena dia yang mempunyai ide untuk melakukan tindak pidana tersebut, sedangkan Heri Utama dan Yordan Setiawan hanya ikut dalam melakukan tindakan tersebut,” tutur Sandra seperti dikutip Antara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi tersebut berbeda dengan saat sidang pemeriksaan para saksi yang cenderung sepi pengunjung, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ruang sidang dipenuhi puluhan pengunjung dengan mengenakan seragam antara lain Laskar Macan Tidar, Magelang bersatu (Mabes) dan GPK.

Sandra mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menganggu ketertiban umum. Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni akibat perbuatannya telah menimbulkan kebakaran di bagian teras rumah dan sebuah kursi milik korban serta mengakibatkan anak-anak korban trauma.

Ia menuturkan hal yang meringankan terdakwa, yakni mereka mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, bersikap sopan selama persidangan, menyesal dan waktu pemeriksaan saksi terdakwa telah minta maaf kepada korban, dan mereka merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Menyinggung banyaknya pengunjung sidang, Sandra mengatakan tidak ada pengaruh dan tidak ada intervensi.

“Intervensi bisa di mana saja, tetapi saya tidak mau ada intervensi apa pun. Saya jalani apa adanya, memang tugas kami begini. Perkara ini juga sama dengan perkara-perkara yang lain. Memang kadang-kadang ada perkara yang menarik perhatian dan ada yang biasa-biasa saja,” tuturnya.

Saat ketua majelis hakim menanyakan pada para terdakwa apakah mau mengajukan pembelaan, mereka menyampaikan mohon maaf pada korban dan keluarganya dan mohon keringanan hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya