SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PURWOKERTOPolresta Banyumas kembali membekuk seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil, Rabu (18/1/2023). Hingga kini, total pelaku pencabulan anak usia 12 tahun yang sudah dicokok polisi telah mencapai lima orang.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan seorang pelaku yang baru saja ditangkap berinisial Y, 27, warga Kecamatan Patikraja. Saat sekarang, polisi masih mengejar tiga pelaku pencabulan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Hari ini, kami telah mengamankan tersangka Y, 27. Ada dugaan dia melakukan persetubuhan. Ini akan kami dalami,” kata Kompol Agus Supriadi Siswanto, seperti dikutip dari Solopos.com dari Antara, Rabu.

Di waktu sebelumnya, polisi sudah menangkap empat pria lanjut usia (lansia), Rabu (11/1/2023). Keempat pelaku itu masing-masing W, 70; J, 50; SA, 69; dan K (67). Mereka merupakan warga di Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tiga terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena saat petugas Unit PPA mendatangi rumah mereka sudah tidak ada di tempat. Kasus pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan masing-masing pelaku di tempat dan waktu berbeda. Ada yang melakukannya di rumah, hotel, dan ada pula di tempat permakaman umum,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan empat warga lansia itu terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.

Saat ditanya orang tua, korban mengaku telah dirudapaksa dan dicabuli pelaku yang berbeda-beda. Oleh karena tidak menstruasi, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ, 12 telah hamil 12 minggu.

“Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi, Rabu (11/1/2023),” kata Kapolresta, Jumat (13/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya