SOLOPOS.COM - Pelaku pengedar uang palsu saat ditangkap warga dan pedagang Pasar Raya Salatiga, Jumat (12/7/2024). (Istimewa/WhatsApp)

Solopos.com, SALATIGA – Seorang wanita paruh baya nekat mengedarkan uang palsu di Pasar Raya Salatiga berakhir ditangkap Polisi Salatiga.

Tak main-main dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp4.075.300 yang diduga uang kembalian dari pembelian barang menggunakan uang palsu. Selain itu, juga diamankan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 25 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar.

Promosi BRI Liga 1 Bergulir, Omzet UMKM Penjual Gorengan Ini Meningkat Dua Kali Lipat

Hal itu diungkapkan Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo. Pihaknya menyebut, setelah dilakukan interogasi awal, pelaku yang bernama Tri Nuryati, warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) mengakui barang bukti tersebut miliknya.

“Semua barang bukti tersebut diakui adalah milik pelaku dan ada dalam penguasaannya yang siap atau hendak diedarkan,” kata Ipda Sutopo, Sabtu (13/7/2024).

Selain itu, pelaku juga sempat membuang uang palsu pecahan Rp 100 ribu di pos keamanan Pasar Raya Salatiga dan juga membuang uang pecahan Rp 50 ribu di perjalan dari SPKT menuju ke ruang Unit III Polres Salatiga.

“Pelaku ini pemain lama. Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Ipda Sutopo.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita paruh baya harus berurusan dengan Polisi setelah nekat mengedarkan uang palsu di Pasar Raya Salatiga, Jumat (12/7/2024).

Kejadian penangkapan pelaku terekam video dari warga, pelaku sempat hendak kabur dengan menggunakan sepeda motornya. Namun gagal, lantaran para pedagang mendekat dan menggiringnya di pos keamanan. Selanjutnya polisi dan TNI datang dan mencoba mengintrogasi pelaku.

Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo menjelaskan, pelaku diketahui bernama Tri Nuryati, 48, warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Kedok pelaku diketahui setelah membeli satu kantong buah jeruk dengan uang pecahan Rp100.000 di salah satu lapak buah Pasar Raya Salatiga.

“Ketika menerima uang dari pelaku, korban merasa curiga karena uang yang dipegang tersebut tintanya luntur dan kusam. Kemudian korban meminta kembali uangnya akan tetapi terlapor mencoba melarikan diri, kemudian oleh warga sekitar dikerumuni dan diamankan,” terang Ipda Sutopo, Jumat (12/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya