Jateng
Selasa, 10 Maret 2020 - 15:03 WIB

Terungkap! 5 Santri dan Kiai Grobogan Tenggelam di Kubangan Tambang Legal

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses evakuasi lima santri dan satu kiai tenggelam di lubang bekas galian C di Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020). (Okezone)

Solopos.com, GROBOGAN – Lokasi kubangan yang merenggut nyawa lima santri dan seorang kiai Ponpes Al Latifiyyah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), akibat tenggelam ternyata merupakan bekas tambang galian C berizin resmi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, kepada Solopos.com, Selasa (10/3/2020).

Advertisement

Sujarwanto mengatakan kubangan bekas galian tambang golongan C itu berada di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, dan terdaftar atas nama Sucipto sejak 2018. Meski demikian, izin pertambangan itu sudah kedaluwarsa atau habis per Januari 2020.

Ranjau Paku Tersebar di Flyover Manahan Solo, Siapa Pelakunya?

Advertisement

Ranjau Paku Tersebar di Flyover Manahan Solo, Siapa Pelakunya?

“Berdasarkan pengecekan koordinat kami, kubangan bekas tambang itu berada di Desa Katekan, bukan Kronggen. Tambang itu memiliki izin atas nama Sucipto. Memang sudah habis izinnya sejak Januari 2020, tapi sedang dalam proses perpanjangan,” terang Sujarwanto.

Sebelumnya, kubangan bekas galian tambang golongan C di Grobogan itu menelan enam korban jiwa. Keenam korban yang merupakan santri dan kiai Ponpes Al Latifiyyah Grobogan itu tenggelam saat tengah bermain air di lubang tersebut, Senin (9/3/2020).

Advertisement

Kronologi Kecelakaan Speed Boat Paspampres Survei Kunjungan Ratu Belanda di Palangkaraya

Pemilik Tambang Bersalah

Ia pun menilai pemilik tambang di Grobogan memiliki beberapa kesalahan, salah satunya tidak melakukan reklamasi lokasi bekas galian tambang hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Kan saat perizinan kemarin sudah diatur. Salah satunya terkait perencanaan, nah di perencanaan itu juga disebut adanya rencana reklamasi setelah proses penambangan selesai. Ini yang enggak dipatuhi,” imbuhnya.

Advertisement

Sopir Ceroboh Jip Merapi Lava Tour Dihukum Tak Boleh Ngaspal Sebulan

Namun, seandainya lokasi tambang galian C di Grobogan itu masih digunakan sudah seharusnya aksesnya tidak terbuka untuk umum. Masyarakat atau warga sekitar tidak bisa seenaknya berlalu-lalang memasuki area pertambangan.

“Kita akan berikan dukungan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini. Selain itu, kita juga akan melakukan perbaikan dan pembinaan untuk para pengusaha tambang agar mematuhi aturan yang ada,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif