SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan mayat (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, PATI — Fakta demi fakta terkait kasus pembunuhan ayah terhadap anak kandung, bayi perempuan yang masih berusia tiga bulan mulai terkuak. Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyebut perbuatan ayah yang bunuh dan membuang bayinya itu diduga terpengaruh aksi dalam film horor.

Sebelumnya, S, 20, ayah yang tega membunuh bayinya itu melaporkan jika anaknya hilang. Aksi pembunuhan sadis itu dilakukan S, Selasa (2/5/2023) saat istrinya sedang berjualan di pasar. Setelah membunuh bayinya, S kemudian membuang jasad putri mungilnya ke Sungai Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Namun, perbuatan buruk S itu akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku. Ia pun akhirnya mengaku telah membunuh anaknya karena emosi bayi itu kerap menangis dan rewel.

Menurut Kasatreskrim Polresta Pati, sebbelum melakukan aksinya S sempat melakukan survei dengan meonton film horor. “Pelaku sudah melakukan survei paada dua hari sebelum kejadian ke tempat-tempat yang sepi dan angker untuk membuang bayinya. Ada dugaan pelaku terpengaruh film-film horor,” ujar Onkoseno, Kamis (4/5/2023).

Mantan Kasatreskrim Polres Kudus ini menambahkan dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah merencanakan aksi pembunuhan itu. Oleh karenanya, polisi pun akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

”Kesimpulan kami, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini. Itu karena dia sudah melakukan survei termasuk di Sungai Kaliampo. Olah TKP sudah dilakukan dan pasal yang dikenakan adalah perlindungan dan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Kendati demikian, saat ini Polresta Pati masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku atas kasus ayah nekat bunuh anak kandungnya tersebut. Terkait pemeriksaan terhadap saksi keluarga korban, karena masih dalam kondisi beduka maka akan dilakukan beberapa hari ke depan.

Atas perbuatannya ini, pelaku pun diancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya