SOLOPOS.COM - Suana sidang kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/3/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah (Jateng), rupanya turut andil dalam membiayai proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada 2018 dan 2019.

Hal itu diungkapkan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmoko, dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Blora yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (15/3/2022).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Dalam sidang dengan terdakwa mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Krisyiono, ini Taufik mengatakan pinjaman untuk pengerjaan dua proyek fiktif tersebut diajukan PT Lentera Mas Raya. Besar pinjaman yang diajukan Rp10 miliar pada 2018 dan Rp7,5 miliar pada 2019.

Baca juga: Mabes Polri Bongkar Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora

Adapun pengajuan pinjaman tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Taufik menjelaskan bahwa proyek fiktif tersebut terungkap ketika Bank Jateng melakukan pengecekan secara langsung terhadap kedua proyek tersebut karena adanya kejanggalan terhadap dokumen pengajuan pinjamannya.

“Kami cek surat perintah kerja dari pemberi kerja untuk proyek tower enam lantai di Kalibata, Jakarta. Di SPK dijelaskan bahwa pemberi kerja ialah Mabes TNI AD,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono itu.

Saat dicek langsung ke lokasi maupun dikonfirmasi ke Mabes TNI AD, menurut dia, ternyata tidak ada pekerjaan atau mata anggaran untuk proyek itu. Demikian juga, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan proyek serupa di Bekasi yang ternyata juga fiktif.

Baca juga: Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Didesak Turun Tangan 

Kejanggalan lain dalam pengajuan pinjaman oleh PT Lentera Emas Raya, kata dia, tidak adanya bentuk fisik sertifikat tanah yang menjadi jaminan.

“Saat pencairan pinjaman, jaminannya 7 sertifikat tanah yang masih dalam bentuk fotokopi. Akan tetapi, saat ini bentuk fisik sertifikatnya sudah kami kuasai,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Taufik juga menjelaskan tentang pinjaman untuk proyek perumahan yang diajukan oleh PT Gading Mas Properti. Taufik menjelaskan bahwa Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, juga merupakan seorang PNS di Kabupaten Blora.

Ia menuturkan bahwa Rouf yang juga diadili dalam perkara ini sudah beberapa kali mengajukan pinjaman ke Bank Jateng Cabang Blora untuk pengembangan perumahan. Menurut dia, pinjaman juga diberikan Bank Jateng untuk kredit perumahan rakyat 140 unit rumah yang hingga saat ini macet di Kabupaten Blora.

Mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas diadili bersama Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Tehuh Krisyiono. Mereka diadili dalam dugaan korupsi kredit perumahan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya