Jateng
Selasa, 12 Februari 2019 - 10:50 WIB

Terungkap, Ini Cara Napi Selundupkan Narkoba di LP Semarang…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di lingkungan lembaga permasyarakatan (LP) selama ini masih terbilang marak. Salah satunya di LP Kelas 1A Kota Semarang atau yang akrab disebut LP Kedungpane.

Hal itu diakui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), Dewa Putu Gede, saat menggelar jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang, Senin (11/2/2019).

Advertisement

Dewa bahkan membeberkan beberapa modus yang kerap dilakukan narapidana (napi) agar bisa menyelundupkan narkoba dan lolos dari pengawasan petugas.

“Menurut pengamatan saya selama ini yang paling rawan di LP Kelas 1A Semarang. Apalagi di sana, masih ada upaya hukum artinya masih ada tahanan yang berproses, sehingga masih kerap terjadi penyelundupan,” ujar Dewa.

Advertisement

“Menurut pengamatan saya selama ini yang paling rawan di LP Kelas 1A Semarang. Apalagi di sana, masih ada upaya hukum artinya masih ada tahanan yang berproses, sehingga masih kerap terjadi penyelundupan,” ujar Dewa.

Dewa mengaku dalam memperoleh narkoba itu, napi memiliki berbagai cara. Mulai dari diantar oleh penjenguk, hingga dikirim seseorang dengan cara dilempar dari tembok luar penjara.

“Mereka seperti mendapat dukungan dari masyarakat yang ada di luar penjara. Ada yang sengaja melempar barang selundupan itu ke dalam penjara,” ujar Dewa.

Advertisement

“Kita akan hentikan total karena keberadaan telepon seluler itu sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Dan selama ini sulit dikendalikan karena komitmen dan integritas pegawai kita yang rendah,” terangnya.

Untuk meningkatkan disiplin pegawai, Kanwil Kemenkumham Jateng pun akan gencar menggelar razia. Razia berupa penggeledahan di seluruh LP dan rutan tak hanya diperuntukkan bagi warga binaan tapi juga petugas.

Apalagi, sesuai perintah Dirjen PAS Kemenkumham dalam surat edaran nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 telah memerintahkan langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di rumah tahanan (rutan), cabang rutan, LP, hingga LP khusus anak.

Advertisement

“Hari ini kita lakukan tes urine di Kumham Jateng. Ada 40 orang yang dites sampel urinenya,” tuturnya.

Pihaknya akan melibatkan BNN untuk melakukan penindakan bagi para penyelundup narkoba. Pihaknya juga tak segan menindak pegawainya yang kedapatan terlibat kejahatan narkoba dan penyelundupan telepon genggam.

“Narapidana yang terlibat akan ditempatkan di LP maximum security dengan one man one sel. Pegawai yang tersangkut masalah ini akan diproses hukum dan ditindaklanjuti kepegawaiannya sampai sanksi terberat diberhentikan,” bebernya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif