SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BLORA — Aparat Polres Blora akhirnya mengungkap pelaku rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa bocah difabel berinisial GL, 15, hingga hamil sebanyak dua kali. Pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yang berusia 62 tahun, S.

Terungkapnya pelaku rudapaksa bocah difabel Blora itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, melalui sambungan telepon kepada Solopos.com, Senin (16/1/2023) malam. Ia menyebut S saat ini telah diamankan aparat kepolisian karena terungkap telah memperkosa anaknya yang berkebutuhan khusus.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Pelaku sudah kita amankan. Dia [S] mengakui perbuatannya yang menghamili [anak kandung] hingga melahirkan dua kali,” kata Supriyono.

Supriyono menerangkan, hasil pemeriksaan sementara pelaku menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu. Perbuatan bejat pelaku yang menyetubuhi anak kandung sendiri, yang juga penyandang disabilitas atau difabel itu sudah dilakukan sejak Maret 2022 lalu.

“Kebetulan di ruang tamu ada tempat tidur, di situ pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” terang Kasat Reskrim Polres Blora.

Lebih lanjut, terkait bayi hasil hubungan, Supriyono menyampaikan jika tim dari Kedokteran Kepolisian (Dokpol) telah mengambil sampel dari bayi, serta ibu korban untuk dilakukan tes DNA. Kendati demikian, ia menegaskan bila hasil tes DNA itu belum bisa keluar.

“Sampel tes DNA sudah diambil dari bayi ibu korban dan terduga pelaku [ayah kandung]. Kemudian dilaporkan ke Jakarta,” bebernya.

Pada pengamanan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti di antaranya satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut. Pelaku pun terancam hukuman sembilan tahun penjara akibat perbuatanya.

“Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, GL merupaakan bocah penyandang disabilitas atau difabel asal Blora yang mengalami pemerkosaan berulang kali. Ia bahkan sempat melahirkan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 lalu dan terakhir 9 Januari 2023.

Pada kasus pemerkosaan yang pertama, polisi tak mampu mengungkap pelaku rudapaksa bocah difabel yang mengalami kebutuhan khusus berupa tunarungu, tunagrahita, dan keterbelakangan intelektual itu. Alhasil, pelaku pun mengulangi perbuatannya hingga akhirnya terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya