Jateng
Jumat, 10 Juni 2022 - 22:59 WIB

Terungkap! Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Banyak dari Jepara

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenis rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Jateng DIY di tiga lokasi di wilayah Jateng. (Semarangpos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)

Solopos.com, JEPARA — Peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah (Jateng) banyak didominasi dari wilayah Kabupaten Jepara. Hal tersebut diungkapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jumat (10/6/2022).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, menyebutkan dalam sepekan terakhir pihaknya bahkan mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di enam lokasi di Jepara.

Advertisement

“Selama sepekan terakhir, tercatat mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di enam lokasi yang semuanya di Kabupaten Jepara,” kata Dwi.

Ia menyebutkan pada tanggal 31 Mei 2022 berhasil mengungkap kasus di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Jepara. Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp41,04 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp27,5 juta.

Berikutnya pada tanggal 2 Juni 2022 berhasil mengungkap kasus rokok ilegal di empat lokasi di Kabupaten Jepara dengan total barang bukti 1,34 juta batang rokok ilegal. “Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp1,02 miliar,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita Jutaan Rokok Ilegal yang Dijual Secara Online

Keempat lokasi pengungkapan tersebut di Desa Manyargading dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. Sedangkan, lokasi pengungkapan ketiga dan keempat berada di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamat.

Sementara itu, kasus terbaru yang diungkap, yakni pada tanggal 9 Juni 2022 juga berada di Jepara, tepanya di Jalan Raya Welahan–Mijen, Jepara.

Advertisement

Rokok ilegal tersebut, kata dia, sedang diantar ke pemesan menggunakan mobil dengan barang bukti 150 bal yang berisi 300.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp342 juta dan potensi penerimaan negaranya sebesar Rp229,12 juta.

Baca juga: Viral & Bikin Heboh, Pelang Khilafatul Muslimin di Jepara Dicopot

Seluruh barang berisi rokok ilegal, termasuk mobil barang, serta sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rokok merupakan barang yang dikenai cukai. Adanya pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik. Dengan demikian, kata dia, pada saat pemasaran atau pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif