SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara, AKBP Warsono (tengah), saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus mayat perempuan yang ditemukan terbungkus karung plastik dalam tas di area perkebunan di Mapolrestabes Jepara, Senin (31/10/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus karung plastik di dalam tas di area perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jumat (28/10/2022).

Dalam kasus pembunuhan itu, polisi meringkus tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Ketiga tersangka itu yakni NA, 29, warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, yang bertindak selaku eksekutor atau yang menghabisi nyawa korban, LS, selaku penadah handphone milik korban, dan SG selaku penadah sepeda motor milik korban.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Tidak sampai 1×24 jam, Polres Jepara mampu mengungkap perkara terkait penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebunan Desa Kepuk, Bangsri, Jepara,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Warsono mengatakan kasus pembunuhan itu berawal saat korban berinisial K, 38, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, berkenalan dengan tersangka NA melalui media sosial (medsos) Facebook pada Mei 2022 lalu. Setelah itu, tersangka meminjam uang kepada korban dan berjanji akan dikembalikan seteah korban pulang dari Singapura.

Korban yang bekerja sebagai pekerja migran atau TKW di Singapura akhirnya pulang ke Jepara pada 16 Oktober lalu. Ia pun kemudian memberitahukan kepulangannya kepada tersangka dengan maksud menagih piutang.

Pada tanggal 23 Oktober 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, korban pun mendatangi tersangka di rumahnya untuk menagih. Namun, tersangka justru marah-marah hingga akhirnya membunuh korban dan menyembunyikan mayatnya. Senin (24/10/2022), tersangka kemudian membungkus mayat korban dalam karung plastik dan memasukan ke tas berukuran besar. Sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka kemudian membuang mayat korban di area perkebunan Desa Kepuk, Bangsri, Jepara.

Baca juga: Mulai Terkuak, Mayat Terbungkus Plastik dalam Tas Diduga Warga Tahunan Jepara

Setelah membuang mayat korban, tersangka kemudian menjual barang-barang berharga milik korban dengan maksud meninggalkan jejak. Tersangka menjual motor tersangka kepada LS, dan handphone korban dijual ke tersangka GS.

Akan tetapi, perbuatan jahat tersangka akhirnya terungka. Pada Jumat siang, sekitar pukul 11.00 WIB, mayat korban yang dibungkus karung plastik dan dimasukkan dalam tas ditemukan seorang warga yang tengah melintas di area perkebunan.

Setelah dilakukan autopsi dan pemeriksaan akhirnya diketahui jika korban merupakan K, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, yang semula dilaporkan hilang. Dari temuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka NA, LS, dan SD pada Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Geger! Mayat Perempuan dalam Plastik Ditemukan di Perkebunan Jepara

Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sementara, tersangka LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya