Jateng
Jumat, 8 Desember 2023 - 15:01 WIB

Terungkap! Pupuk NPK Palsu Diedarkan di Banyumas

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk NPK. (Freepik.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Satreskrim Polresta Banyumas, Jwa Tengah (Jateng), mengungkap kasus peredaran pupuk jenis NPK palsu atau ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). Terungkapnya kasus itu berawal dari aduan seorang warga yang telah membeli pupuk palsu tersebut.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan kasus peredaran pupuk palsu itu terungkap pada 29 November 2023. “Dalam pengungkapan itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Advertisement

AKBP Hendri mengungkapkan kasus peredaran pupuk NPK palsu di Banyumas itu berawal dari adanya sebuah mobil Daihatsu Granmax yang dikenarai orang tak dikenal yang menawarkan pupuk jenis NPK merek Bio cr Mutiara 16.16.16 seharga Rp500.000 per kantong di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Sabtu (25/11/2023).

Warga setempatberinisial TM, 68, yang juga menjadi pelapor, pun berminat dengan penawaran itu dan membeli pupuk tersebut sebanyak 11 kantong dengan harga Rp4,2 juta. Namun, pada Senin (27/11/2023), TM mendapat informasi dari media sosial terkait beredarnya pupuk palsu di wilayah Tambak.

Ia pun kemudian mengecek pupuk yang telah dibelinya dan mengetahui jika pupuk tersebut palsu. Pupuk yang dibeli itu pun berbeda dengan pupuk yang biasa diperoleh dari petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta bahannya berwarna cokelat menyerupai tanah. Mendapati hal itu, ia pun langsung melaporkan penemuan tersebut ke polisi.

Advertisement

“Atas dasar laporan dari pelapor, petugas Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki pada hari Rabu [29/11/2023] setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” kata Wakapolresta.

Ia mengatakan empat orang yang ditangkap karena berkaitan dengan pupuk ilegal itu terdiri atas HP alias Bakil, 36; CHA, 31; MCH, 36; dan P, 26, yang seluruhnya merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Polisi kemudian meringkus pria berinisial AF, 40, warga Gresik, Jatim, yang merupakan pemilik pabrik pupuk palsu dengan nama PT Semeru Jaya Gemilang.

Selain itu, Polresta Banyumas, saat ini juga telah melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lagi bernama Azis.

Advertisement

Atas perbuatan mengedarkan pupuk palsu di Banyumas itu, para tersangka pun dijerat Pasal 122 UU No. 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif