Jateng
Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:40 WIB

Terus Bertambah, Korban Guru SMP Cabul di Batang Kini 13 Orang

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Guru SMP di Batang yang menjadi tersangka pelecehan seksual, AM, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Batang, Selasa (30/8/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, BATANG — Korban perbuatan guru cabul pada sebuah SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), terus bertambah. Hal ini menyusul masuknya banyak laporan dari warga yang mengaku anggota keluarganya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru berinisial AM, 33, warga Kabupaten Kendal itu.

“Hari ini ada enam laporan baru yang masuk. Kemungkinan masih terus bertambah,” ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, seusai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Selasa (30/8/2022).

Advertisement

Saat ini, total laporan yang sudah masuk di Satreskrim Polres Batang mencapai 13 korban. Kemungkinan laporan akan terus bertambah karena jumlah korban lebih dari itu.

Yorisa menyebut dari pengakuan sementara tersangka yang berinisial AM, korbannya lebih dari 20 orang. Bahkan, informasinya lebih dari 30 korban.

Ia mengatakan, pihaknya juga menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang serta pengurus sekolah. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi agar para korban tidak takut melapor.

Advertisement

Baca juga: Bejat! Guru SMP di Batang Cabuli Siswi, Begini Modusnya

“Mungkin korban yang masih muda merasa malu dan takut,” ucapnya.

Predator anak berinisial AM tersebut merupakan guru mata pelajaran Agama. Ia juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) serta menjadi pembina OSIS di sekolah setempat.

Advertisement

Yorisa mengatakan modus yang dilakukan guru cabul pada siswi SMP di Batang itu adalah melalui bujuk rayu. Hal ini terungkap melalui pengakuan para siswi yang menjadi korban guru tersebut.

Baca juga: Terungkap! 7 Siswi Jadi Korban Guru SMP Cabul di Batang

Sementara itu, setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Batang langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mengumpulkan barang bukti serta visum. Dari hasil visum menunjukkan bukti terjadinya pelecehan seksual.

Pelaku terancam pasal 81 dan 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif