SOLOPOS.COM - Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari. (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Jateng) menerima aduan dari 22 pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. Para pekerja ini mengadu karena ada kemungkinan THR oleh perusahaan tempatnya bekerja diangsur atau dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat, hingga tidak diberikan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengaku aduan 22 pekerja itu saat ini telah ditindaklanjuti. Jawatannya akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan. Setelah itu, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Sampai hari ini sudah ada 22 aduan yang masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa tindaklanjuti. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ujar Sakina, Senin (18/4/2022).

Sakina mengatakan saat ini pihaknya telah membuka Posko THR yang secara resmi menampung aduan dari pekerja terkait permasalahan THR mulai 13 April-13 Mei 2022. Pelapor bisa langsung datang ke kantor Disnaker Jateng maupun disnaker kabupaten/kota. Jika tidak bisa datang secara langsung, pelapor bisa mengadukan permasalahannya melalui layanan Whatsapp (WA) di nomor 0813-2845-1596.

Baca juga: Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan THR, Ini Cara Lapornya

Sakina menegaskan perusahaan yang membandel atau tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat terkena sanksi hukum. Hukumannya berupa sanksi adminstratif sesuai PP 36 tentang Pengupahan. Sanksi yang diterapkan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha.

SE Menaker

Seusai Surat Edaran (SE) Menaker No. M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut ada laporan, maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, perusahaan yang diwajibkan memberikan THR sesuai peraturan adalah perusahaan formal, menengah ke atas, dan bukan UMKM. “Baru setelah tanggal 25 [April] masih tidak diberikan atau molor, atau dicicil, maka pengawasa ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulai, mulai nota periksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota periksa 2, jika belum direspons akan ada tindakan sesuai regulasi,” imbuh Sakina.

Berdasarkan data Disnakertrans Jateng pada 2021, ada 140 perusahaan yang diberi sanksi akibat pelanggaran THR. Dari jumlah itu, 93 perusahaan mendapat nota periksa, namun 36 perusahaan di antaranya langsung membayarkan THR ke karyawan secara penuh.

Baca juga: Jelang Pemberian THR, Buruh Jateng Malah Waswas, Ini Sebabnya

Sementara itu berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online ada 32.584 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar di Jateng. Dari jumlah itu, 5.000 di antaranya merupakan perusahaan berskala besar.

“Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh,” tegas Sakina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya