Jateng
Selasa, 26 September 2023 - 19:48 WIB

TikTok Shop Dilarang, Begini Respons Pedagang Pasar Johar Semarang

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), saat meninjau Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Keputusan Pemerintah melarang aplikasi TikTok untuk berjualan atau TikTok Shop disambut gembira oleh pedagang pakaian di Pasar Johar, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Para pedagang di pasar terbesar di Kota Semarang itu mengaku semenjak ada TikTok Shop penjualannya mengalami penurunan yang signifikan.

Seorang pedagang di Pasar Johar, Ida, mengaku beberapa bulan terakhir penjualan baju di lapaknyaa menurun. Ia pun menduga banyak konsumennya yang beralih berbelanja pakaian melalui TikTok Shop ketimbang pergi secara langsung ke pasar.

Advertisement

“Keadaan jadi sepi. Sebelumnya masih ramai, ya salah satunya karena TikTok Shop itu. Kayak Shopee Live itu juga berpengaruh. Hampir 3-4 bulan lalu mulai sepi. Saya juga jualan di online tapi enggak ikut TikTok,” ujar Ida di Pasar Johar, Selasa (26/9/2023).

Senada disampaikan pedagang lain di Pasar Johar, Esti, yang mengaaku sejak TikTok Shop gencar beroperasi omzet dagangannya menurun drastis. Tuduhan itu bukan karena sebabk, karena dirinya sempat kehilangan calon pembeli yang memilih untuk bertransaksi melalui aplikasi TikTok Shop.

“Tetangga saya pernah mau beli di saya, tapi enggak jadi karena katanya di TikTok lebih murah. Jadi patokan, terus saya untung dari mana? Ini saya kan ongkir [ongkos kirim] sendiri kalau beli. Saya dukung larangan TikTok Shop,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam kunjungannya di Pasar Johar Semarang mengaku telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait aturan TikTok Shop. Namun, penerapan peraturan itu masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sudah saya teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kemenkumham. Saya kira pekan ini selesai. Maka, kalau jadi social commerce harus sendiri. Izin usaha sendiri. Social commerce seperti media TV, iklan, boleh. Tapi tidak boleh jadi toko. Jadi perbankan, minjamkan uang, kredit juga, dagang juga. Enggak boleh satu platform borong semua. Tidak dilarang, tapi diatur,” terang Zulkifli.

Ia berharap dengan adanya aturan itu sistem perdagangan di Indonesia akan bisa berjalan dengan adil dan fair. Tidak boleh ada pedagang kecil yang merugi. “Kita harus atur agar perdagangan itu fair bukan perdagangan bebas, yang kuat menang, yang lemah mati. Oleh karena itu perdagangan melalui online kita atur,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif