Jateng
Senin, 13 Januari 2020 - 16:50 WIB

Tilang Elektronik Diaplikasikan di Semarang

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemantauan kamera CCTV dalam penerapan tilang elektronik (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah telah menerapkan electronic traffic law enforcement (penegakan hukum di bidang lalu lintas) alias pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik di wilayah Kota Semarang.

“Untuk tahap awal masih sosialisasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudy Antariksawan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2020).

Advertisement

Menurut dia, pada tahap uji coba ini sudah dipasang CCTV di dua titik di Jl. Pandanaran, Kota Semarang. Dua kamera tersebut, kata dia, langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Mapolda Jawa Tengah.

Ia menjelaskan sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dari tahap awal uji coba ini, lanjut dia, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat.

Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem. “Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk menaati peraturan lalu lintas,” katanya.

Advertisement

Namun setelah nanti mulai diterapkan, kata dia, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar. Ia menegaskan bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif