Jateng
Jumat, 28 Desember 2018 - 16:50 WIB

Tilang Elektronik Diberlakukan di Semarang, 80 Pelanggar Ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang populer disebut Tilang Elektronik sudah diberlakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sejak 3 Desember 2018. Sejak diterapkan, setidaknya 130 pelanggar terjaring dan mendapat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran dari Satlantas Polrestabes Semarang.

Namun, dari pelanggar sebanyak itu yang terjaring Tilang Elektronik, hanya  sekitar 80 pelanggar yang sudah memenuhi panggilan dan mendapat sanksi sesuai pelanggarannya.

Advertisement

“Sejak diberlakukan ETLE sampai tanggal 25 Desember 2018 kemarin sudah ada 80 pelanggar yang melakukan konfirmasi. Ada juga 50 pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi sehingga kami lakukan tindakan pemblokiran STNK,” kata Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).

Ardi mengatakan sebagian besar terduga pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi mengaku kendaraan miliknya sudah dijual. Mereka juga saat ini tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan yang sudah ia jual.

Advertisement

Ardi mengatakan sebagian besar terduga pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi mengaku kendaraan miliknya sudah dijual. Mereka juga saat ini tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan yang sudah ia jual.

Sementara itu, dari hasil evaluasi Satlantas Polrestabes Semarang, pemberlakuan ETLE ternyata lebih efektif dibandingkan menyebar personel di banyak titik. Pasalnya beberapa personel yang diterjunkan ke tempat-tempat yang terpasang CCTV ETLE bisa dialokasikan ke titik lain.

“Bisa lebih efektif dan selain itu jika tadinya kita menerjunkan personel langsung seperti di Simpang Mapolda Jateng, bisa dipindah ke tempat yang sebelumnya tidak kami jangkau. Karena kedepan kami juga akan mulai fokus ke daerah-daerah pinggir,” kata Ardi.

Advertisement

Ada banyak kendaraan yang identitasnya bukan pemilik saat ini. Dari 130 terduga pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi saja, ada 50 orang yang datanya tidak valid.

Saat ini ada empat persimpangan yang diberlakukan ETLE. Keempatnya yakni Simpang Mapolda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada, dan Simpang RRI.

Rencanaya, lanjut Ardi, kedepan jumlah titik pelaksanaan ETLE akan ditambah. Pasalnya selain lebih efektif dalam memanajemen kekuatan personel, masyarakat juga bisa lebih patuh terhadap lalu lintas.

Advertisement

“Dari sisi ketertiban, secara psikologis sangat berdampak pada ketertiban masyarakat, apa lagi kalau nanti kita tambah, akan membuat masyarakat pikir-pikir lagi untuk berbuat pelanggaran,” beber Ardi.

Untuk mendukung pelaksanaan ETLE,  Korlantas Polri akan mengucurkan dana untuk pembangunan Traffic Manajemen Center (TMC). Ruang pemantauan tersebut akan dibangun di lantai dua Pos Naga, Simpanglima, Semarang.

“Nanti di dalamnya ada back office, pantauan lalu lintas juga ada disitu, kemudian penindakan ETLE juga bisa dilakukan di situ. Kemudian kami juga berencana memasang speed kamera di Jalan Siliwangi, itu juga ada kaitanya dengan ETLE,” pungkas Ardi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif