SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana (dok. Solopos.com)

Solopos.com, PURWOKERTO — IR, 40, seorang kasir stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola Perusahaan Daerah Citra Mandiri di Sokaraja ditangkap Polresta Banyumas beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, IR asal Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja itu dilaporkan perusahaannya ke Polrestas Banyumas karena diduga menggelapkan uang lebih dari Rp600 juta pada 6 April 2021.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

IR dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja PD Citra Mandiri Jawa Tengah dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja. Sejak 2022, Unit SPBU Sokaraja PD Citra Mandiri Jawa Tengah berganti nama menjadi menjadi PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda).

Dugaan penggelapan duit perusahaan dilakukan IR sejak tahun 2013 hingga 2019. Modusnya, yakni tersangka menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja.

“Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada Unit Usaha PD Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja namun oleh pelaku disetorkan ke rekening pribadi miliknya di Bank BRI,” jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/10/2023).

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan total kerugian negara dalam kasus korupsi itu senilai Rp681.086.965. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada 26 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pada PD Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja sejak tahun 2013 hingga 2019.

“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut karena hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21,” ungkap Kompol Agus.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya