SOLOPOS.COM - Jumirah (dua kanan) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan penjelasan terkait polemik ganti rugi tol Jogja-Bawen. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG — Polemik uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja-Bawen yang dialami Jumirah, Warga Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang berlanjut.

Rabu (3/5/2023), memasuki sidang pertama gugatan yang dilayangkan Jumirah melalui kuasa hukumnya Ricky Ananta di Pengadilan Negeri Ungaran.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Namun sidang ditunda pada Rabu (24/5/2023). Sebab tergugat I, yakni kantor jasa penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan tidak hadir pada kesempatan tersebut.

Polemik itu berawal ketika Jumirah, 63, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen merasa resah setelah dirinya mendapatkan UGR proyek Tol Jogja-Bawen senilai Rp4 miliar. Pasalnya, Jumirah didatangi kepala dusun beserta perangkat dusun untuk dimintai uang pengembalian kelebihan bayar senilai Rp1 miliar.

Kuasa Hukum Jumirah, yakni Ricky Ananta, menyebut pada sidang perda itu tergugat II dan tergugat III yakni Kepala Dusun Balekambang dan Kepala Desa Kandangan hadir dengan dihadiri kuasa hukum mereka Muhammad Sofyan. Sementara, tergugat I tidak hadir yang membuat dirinya kecewa.

“Kami kecewa karena tergugat I tidak hadir. Padahal ini kesempatan untuk membuktikan mengenai polemik yang disebut kelebihan bayar tersebut,” ujar Ricky, Rabu (3/5/2023).

Menurut Ricky, ada kejanggalan terkait apa yang disebut kelebihan UGR tersebut. Padahal pembayaran UGR Jumirah telah melalui proses dan validasi oleh tim dengan waktu yang cukup panjang.

Selain itu, ada waktu perbaikan jika ada ketidaksesuaian nilai ganti rugi. Sehingga cukup janggal jika ada uang kelebihan.

“Padahal mereka itu adalah tim yang ditunjuk negara. Jika ada kesalahan, maka mereka itu yang salah. Tidak mungkin Jumirah menawarkan lahan, menentukan harga, dan membuat kuitansi karena itu ada kewenangan tersendiri,” paparnya.

Diakuinya, ada tanda tanya besar terkait data tersebut jika memang betul ada kelebihan bayar. Sehingga ada dugaan di warga lain yang terdampak tol juga ada kelebihan bayar karena pembayaran tersebut sudah melalui proses yang panjang.

“Kenapa yang dibuka [kelebihan bayar] hanya Bu Jumirah?. Kalau memang itu terjadi, jadi siapa yang bermain,” kata Ricky.

Sementara itu, Muhammad Sofyan selaku kuasa hukum Kepala Dusun Balekambang, Hartomo dan Kepala Desa (Kades) Kandangan, Paryanto, menegaskan gugatan untuk kliennya salah alamat.

“Klien kami bekerja dalam ranah aparat pemerintah yang memiliki itikad baik menjelaskan adanya surat terkait kelebihan bayar yang diterima Jumirah,” jelasnya.

Dia juga menilai kliennya mengalami kerugian karena seolah dinilai memalak Jumirah.

“Padahal tidak ada niat meminta uang. Hanya mengembalikan kelebihan bayar atas ganti uang tanaman,” terang Sofyan.

Akibat Kerugian atas opini yang terbentuk tersebut, lanjut Sofyan, tentu ada implikasi sebagai warga negara. Pihaknya berniat meluruskan, termasuk mengembalikan nama baik kliennya.

Sofyan juga berharap dalam sidang selanjutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga ada mediasi.

“Harapannya ada titik temu dan hasil terbaik karena kades dan kadus semata menjalankan tugas sebagai satgas pengadaan tanah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya