SOLOPOS.COM - Tim Saber Pungli Kabupaten Batang sidak ke lokasi penitipan sepeda motor di pelabuhan setempat, Rabu (3/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Kutnadi)

Tim Saber Pungli Kabupaten Batang menyisir lokasi penitipan sepeda motor dengan dalih mencari petugas parkir ilegal.

Semarangpos.com, BATANG — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Batang, Rabu (3/1/2018), dikabarkan Kantor Berita Antara melakukan inspeksi mendadak terhadap petugas parkir tidak resmi. Anehnya, sebagaimana diungkapkan Antara, tim bukan mendatangi lahan parkir kendaraan bermotor, melainkan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Ketua Bidang Pencegahan Tim Saber Pungli Kabupaten Batang Inspektur Satu Teguh Werdianto mengatakan bahwa inspeksi tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh petugas parkir ilegal. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terhadap pungutan parkir yang dilakukan oleh petugas parkir liar yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda),” katanya di Batang, Jawa Tengah, Rabu.

Selain itu, kata dia, inspeksi mendadak tersebut juga sebagai terapi kejut dan pembinaan agar tidak melakukan pungutan di luar kewajaran dan tidak sesuai peraturan. Ia mengatakan maraknya petugas parkir tidak resmi mengakibatkan kebocoran pada retribusi parkir dan meresahkan masyarakat.

“Kami melakukan sidak pertama di area pelabuhan karena di lokasi itu nantinya akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi sehingga nantinya banyak orang yang memanfaatkan jasa. Untuk itu, dari awal kita melakukan penertiban dan harus diatur agar semuanya bisa tertib,” katanya.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Retno Dwi Irianto mengatakan berdasarkan kajian dari berbagai lembaga bahwa potensi parkir di Batang relatif cukup besar dengan pencapaian retribusi bisa miliaran rupiah. “Oleh karena, tempat pakir harus ditata dan ditertibkan agar tidak ada lagi parkir ilegal dan kebocoran uang pungutan parkir. Retribusi parkir ada yang tidak benar sehingga potensi yang semestinya banyak tetapi tidak bisa memberikan kontribusi yang maksimal,” katanya.

Ia menambahkan retribusi parkir sesuai dengan Perda 2018 ditetapkan untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, serta berlaku di semua area parkir. Sayangnya tak dijelaskan pengaturan perda itu atas warga yang dititipi kendaraan bermotor oleh warga lainnya sebagaimana terpampang dalam foto dokumentasi Antara, justru didatangi Tim Saber Pungli Batang untuk menjaring juru parkir ilegal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya