SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan menyita 16 unit rumah yang diduga merupakan hasil dari berbagai tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Tengah selama tahun 2014.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Selasa (9/12/2014), mengatakan selain rumah, kejaksaan juga menyita aset berupa tiga unit mobil yang merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

“Selain tuntutan ganti rugi juga dilakukan penelusuran aset,” katanya seperti dikutip Antara.

Selama 2014, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menangani 25 kasus korupsi serta satu kasus tindak pidana pencucian uang.

Sementara kasus korupsi yang telah ditangani oleh seluruh kejaksaan negeri yang ada di Jawa Tengah mencapai 103 perkara.

Adapun uang pengganti kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan selama 2014 dari seluruh perkara korupsi yang telah diproses mencapai Rp17 miliar serta 18.103 Dolar Amerika Serikat.

Ia menuturkan jumlah uang ganti rugi keuangan negara yang bisa diselamatkan akan bertambah jika nantinya aset-aset yang telah disita bisa dilelang.

“Kalau satu kasus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka aset yang disita bisa langsung dilelang,” katanya.

Jika aset yang disita ini telah dilelang, ia optimistis uang pengganti yang diperoleh bisa menyamai kerugian yang mungkin terjadi akibat korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya