SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Tindak pidana korupsi di Bank Jateng kembali masuk sidang. Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi “core banking system” milik Bank Jateng pada 2005.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (24/2/2015).

Menurut hakim, terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Pengadaan Program CBS terbukti menyetujui perintah pembayaran terhadap PT Sigma Cipta Caraka .

Padahal, perusahaan pemenang lelang tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga 100%.

Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sehingga menguntungkan pihak PT SCC.

Dari hasil audit yang dilakukan Bank jateng bersama konsultan, lanjut dia, ditemukan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan PT SCC senilai Rp816 juta.

Uang itu sendiri telah dikembalikan PT SCC kepada Bank Jateng.

Meski dinilai merugikan negara, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya