Jateng
Rabu, 27 Juni 2018 - 16:50 WIB

Tjahjo Kumolo Masuk Daftar Pemilih di Semarang, Ini Penjelasan KPU...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Tjahjo Kumolo Masuk Daftar Pemilih di Semarang, Ini Penjelasan KPU…</p><p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jateng 2018 di Kota Semarang. Padahal, Tjahjo sudah resmi menjadi warga DKI Jakarta.</p><p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jateng 2018 di Kota Semarang. Padahal, Tjahjo sudah resmi menjadi warga DKI Jakarta.</p><p>Tjahjo berkesempatan memantau pelaksanaan pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018 di Kota Semarang, Rabu (27/6/2018). Namun, saat melakukan pemantauan itu dirinya justru mengetahui bahwa masih terdaftar sebagai warga Kota Semarang dan mendapat hak menyalurkan hak pilih di TPS 010 Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.</p><p>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Wahyono, mengatakan alasan Tjahjo Kumolo masih terdaftar dalam DPT Kota Semarang. "Kami sudah melakukan pengecekan ke rumah keluarga dan kantor kelurahan tempat tinggal Pak Tjahjo di Muktiharjo," ujar Henry saat dijumpai Semarangpos.com di TPS Gunung Brintik, Kelurahan Randusari, Kota Semarang, Rabu.</p><p>Henry menjelaskan dari pengecekan di rumah keluarga Tjahjo, nama politikus PDIP itu ternyata masih tercantum di kartu keluarga. "Di kelurahan juga seperti itu. Dari pegawai kelurahan juga mengaku tidak menemukan dokumen surat pindah Pak Tjahjo ke Jakarta. Jadi, dari petugas pemungutan suara pun tak berani mencoret namanya dari DPT," beber Henry.</p><p>Oleh karena masih terdaftar di DPT, Mendagri pun masih mendapatkan surat undangan untuk memilih atau formulir C6. Meski demikian, Henry mengaku surat undangan itu tidak digunakan Tjahjo untuk menyalurkan hak pilih. "Sebagai negarawan yang baik Pak Tjahjo memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dia mengembalikan surat C6 itu," imbuh Henry.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif