SOLOPOS.COM - Para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) tidur di dalam satu ruangan di tempat penampungan ilegal TKI di Karangpandan, Karanganyar, Kamis (12/1/2017) malam. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pengirimannya yang menyalahi aturan atau ilegal dilakukan salah satu perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sepanjang 2016 ada 19 perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang dicabut izin usahanya karena bermasalah. Dari 19 perusahaan PJTKI itu satu di antaranya berasal dari Jawa Tengah (Jateng), yakni PT Graha Indra Perkasa yang berkantor di Semarang.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Ahmad Aziz, menyebutkan alasan pemerintah mencabut izin usaha pengiriman tenaga kerja milik PT Graha Indra Perkasa karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan itu terbukti mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal atau menyalahi aturan karena berada di bawah umur.

“Batasan untuk tenaga kerja ke luar negeri sudah diatur dalam undang-undang (UU). Untuk tenaga kasar, seperti pembantu rumah tangga [PRT], aturannya tenaga kerja yang dikirim harus berusia minimal 21 tahun. Sedang, untuk tenaga formal atau tenaga ahli, boleh di atas 18 tahun. Tapi, mereka [PT Graha Indra Perkasa] kedapatan mengirim TKI yang usianya masih di bawah umur,” ujar Aziz saat dijumpai Semarangpos.com di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2017).

Pencabutan izin untuk PT Graha Indra Perkasa itu, lanjut Aziz, merupakan tindakan tegas yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan penyalur yang melanggar aturan. Perusahan itu praktis tak akan diberikan izin merekrut maupun mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

“Makanya sekarang kami tengah gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar mencermati izin pengiriman TKI. Masyarakat kami minta lebih teliti dalam menggunakan jasa PJTKI. Jangan hanya tergiur bayaran yang tinggi. Dipastikan dulu apakah PJTKI yang digunakan legal atau tidak. Ada izin resmi dari pemerintahnya atau tidak,” imbuh Aziz.

Sementara itu, Kepala Disnakertransduk Jateng, Wika Bintang, menyebutkan sepanjang 2016 ada sekitar 70.000-100.000 tenaga kerja indonesia yang ke luar negeri. Namun, dari sekian banyak yang bekerja di luar negeri itu hanya sekitar 0,006% yang bermasalah.

“Untuk saat ini kami harus jemput bola. Kasus yang mencuat sepanjang tahun lalu dari TKI yang diberangkatkan ke luar negeri karena tidak memiliki pengalaman dan tidak dibekali pelatihan.Karena tidak terampil maka banyak yang bermasalah dan kebanyakan PRT,” terang Wika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya