Jateng
Rabu, 27 September 2023 - 15:58 WIB

Tok! DPRD Grobogan Sahkan Perda Penyertaan Modal BUMD Tahun 2024

Brand Content  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan dengan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD tahun 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (27/9/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGAN – Setelah pembahasan cukup panjang, rapat paripurna ke-32 DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, Rabu (27/9/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, itu diawali dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Dalam laporannya, Rizki Bintang Fauzi menyebutkan beberapa perubahan setelah rapat yang dilakukan Pansus 4 DPRD Grobogan, di antaranya ketentuan Pasal 4 ayat 1 diubah dan disempurnakan, sehingga berbunyi pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD pada tahun 2024 sebesar Rp15.450.000.000 dengan perincian sebagai berikut.

“Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah [BPD Jateng] Rp10 miliar, PT Jamkrida Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp500 juta. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.700.000.000. Perusahaan Perseroan Daerah [Perseroda] Bank Perkreditan Rakyat [BPR] Bank Purwa Artha sebesar Rp1.500.000.0000, dan Perusahaan Umum Daerah [Perusda] Purwa Aksara sebesar Rp750 juta,” terang Rizki Bintang, Rabu (27/9/2023).

Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 4 diubah dan disempurnakan sehingga penyertaan modal kepada Perusdaa PDAM Purwa Tirta Darma Kabupaten Grobogan dipergunakan untuk pengadaan mobil tangki air, penggantian water meter dan pengadaan genset Sidorejo.

Advertisement

Jalannya rapat paripurna itu sempat diskors atau dihentikan untuk memfasilitasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memberikan persetujuannya dengan beberapa catatan. Namun setelah dilakukan skors, rapat kembali dilakukan dan semua dewan yang hadir menerima hasil dari Pansus DPRD Kabupaten Grobogan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Secara resmi Dewan telah menyetujui untuk menetapkan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD tahun 2024 menjadi peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Grobogan.

Sementara itu, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang telah menyetujui dan memberikan respons Raperda tersebut bersama tim dari Pemkab Grobogan. Dikatakan penyertaan modal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

“Yaitu penguatan BUMD, meningkatkan sumber PAD, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat,” kata Bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif