SOLOPOS.COM - Rapat paripurna ke-31 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda pengesahan rencana kerja tahunan DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2024, Rabu (13/9/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024 dalam rapat paripurna ke-31 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (13/9/2023).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Mochamad Fatah, mengatakan RKT tersebut disusun secara sistematis dalam bentuk rencana kerja DPRD tahun 2024. RKT sebagai dasar penyusunan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sebelumnya pada Kamis (7/9/2023) telah dilaksanakan rapat konsultasi dengan mengundang pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan untuk membahas rencana kerja DPRD tahun 2024.

Secara ringkas, Fatah memaparkan RKT DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2024 terdiri atas rapat paripurna sebanyak 48 kali selama 1 tahun. Selanjutnya, rapat pimpinan DPRD sebanyak 12 kali selama 1 tahun.

“Rapat panitia khusus sebanyak 60 kali selama 1 tahun, rapat Badan musyawarah sebanyak 24 Kali selama 1 tahun, rapat badan anggaran sebanyak 38 kali selama 1 tahun, rapat Badan kehormatan sebanyak 12 kali selama 1 tahun, rapat Badan pembentukan Perda sebanyak 12 kali selama 1 tahun,” beber Fatah, Rabu.

Berikutnya, rapat komisi direncanakan sebanyak 240 kali dalam satu tahun. Lalu rapat fraksi sebanyak 36 kali selama satu tahun.

Selain itu, untuk rapat konsultasi direncanakan sebanyak enam kali dalam satu tahun. Sedangkan rapat dengar pendapat umum 12 kali dalam setahun.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

“Menerima kunjungan kerja atau tamu sebanyak 30 kali selama 1 tahun, menghadiri upacara atau peringatan hari-hari besar sebanyak 12 kali selama 1 tahun,” terang Wakil Ketua DPRD Grobogan.

Terkait dengan kunjungan kerja, lanjut Fatah, telah direncanakan di antaranya, kunjungan kerja dalam daerah untuk pimpinan DPRD sebanyak 84 kali selama 1 tahun dan masing-masing Komisi sebanyak 60 kali selama 1 tahun.

Sementara terkait kunjungan kerja luar daerah, untuk pimpinan DPRD sebanyak 84 kali selama 1 tahun dan masing-masing tujuan kerja komisi selama sebanyak 60 kali selama 1 tahun.

Kegiatan reses dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran dengan alokasi waktu enam hari efektif dalam setiap kegiatan reses. Selain itu, juga dianggarkan orientasi untuk DPRD yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024.

“Kegiatan orientasi anggota DPRD dilaksanakan satu kali dalam satu tahun dan diperuntukkan bagi anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif 2024,” ungkap Fatah.

Setelah RKT itu dibacakan oleh Ketua sidang, seluruh dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu menyetujui rencana kerja yang telah dipaparkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya