SOLOPOS.COM - Rapat paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda penetapan Raperda Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat menjadi Perda di gedung DPRD setempat, Senin (5/6/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGANDPRD Kabupaten Grobogan telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Perda.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Grobogan, Senin (5/6/2023).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto itu diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) I yang memaparkan hasil perbaikan dan penyempurnaan Raperda yang telah disusun.

Perwakilan pansus I, Dimas Rizki Wiratama, dalam laporannya menyampaikan, Raperda tersebut telah dilakukan fasilitasi kepada gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan rekomendasi.

“Sehubungan dengan fasilitasi yang dimaksud, Gubernur Jawa Tengah melalui suratnya nomor 180.0/555 tanggal 15 Mei 2023 telah memberikan hasil fasilitas atas Raperda tersebut,” kata Dimas.

Kemudian, Pansus I melakukan rapat guna melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai rekomendasi fasilitasi dari Gubenur Jawa Tengah dengan mengundang sejumlah pihak terkait.

Hasilnya, ada 18 perbaikan yang dilakukan Pansus I dalam penyempurnaan Raperda itu. Di antaranya ketentuan Pasal 12 ayat 2 diubah dan disempurnakan. Setiap orang dilarang, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

“Merokok di dalam angkutan umum, naik dan/atau turun selain di tempat yang telah ditentukan bagi pengguna jasa angkutan umum, berhenti selain di tempat umum yang telah ditentukan bagi pemudi angkutan umum,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 12 ayat 2 juga mengatur larangan mengangkut hasil tambang galian C tanpa penutup muatan. Mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan diri dan/atau orang lain.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Mengangkut hewan ternak dengan bagian tubuh hewan keluar dari bak kendaraan pengangkut. Mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi keselamatan lalu lintas dan/atau angkutan jalan di jalur lalu lintas. Serta memarkir kendaraan bermotor di atas bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 27 ditambah satu ayat baru, yaitu ayat 3 yang berbunyi dalam hal peserta didik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah, pemberian sanksi dan/atau pembinaan dilaksanakan oleh pihak sekolah.

Dikatakan, semua fraksi telah menerima dan menyetujui Raperda dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Grobogan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Rapat, Agus Siswanto sempat memberikan tawaran kepada peserta sidang menyikapi Raperda tersebut. Hasilnya, semua anggota yang hadir menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pansus I yang telah menyelesaikan rekomendasi dari Gubernur Jateng terkait Raperda itu.

Menurutnya, Raperda ini bertujuan mempercepat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Raperda yang baru ditetapkan ini lebih rinci diatur beberapa hal dengan tujuan menciptakan kondisi sosial yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan disiplin.

“Setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah, segera disusun peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini,” tandas Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya