Jateng
Jumat, 30 Desember 2022 - 21:22 WIB

Tok! DPRD Kota Semarang Sahkan Perda Kota Layak Anak

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt Wali kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (kanan) usai pengesahan Perda Kota Layak Anak di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat (30/12/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Setelah sekian lama digodok, peraturan daerah (perda) menuju Semarang menjadi kota layak anak akhirnya rampung. Pada Jumat (30/12/2022), Perda Kota Layak Anak yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak resmi disahkan.

“Alhamdulillah hari ini ada paripurna untuk penutupan masa sidang tahun 2022 dan yang menjadi kebanggaan juga syukur Perda Kota Layak Anak ini sudah disahkan oleh DPRD Kota Semarang. Atas nama Pemerintah Kota Semarang, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, bapak ibu Dewan khususnya Komisi D,” ungkap Plt. Wali kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat.

Advertisement

Ita, sapaannya, mengaku lega karena perda ini merupakan yang ditunggu-tunggu. Ia berharap, disahkannya Perda Kota Layak Anak akan mampu membantu Kota Semarang meraih predikat kota layak anak.

“Kita sudah menunggu dalam beberapa tahapan dalam sekian tahun. Tanpa Perda Kota Layak Anak Utama, predikat kita masih akan di bawah terus,” lanjutnya.

Menurut Ita, Perda Kota Layak Anak akan menguatkan upaya penerapan program dan kebijakan pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Advertisement

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anak, khususnya yang terkait dengan pelayanan publik kepada anak-anak sehingga memberikan kepastian pemenuhan hak-hak anak, serta memberikan rasa aman, nyaman, dan gembira bagi anak yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kota Semarang.

Sebelumnya, Kota Semarang mendapatkan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya untuk tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian PPPA mengategorikan kota/kabupaten dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan yang paling tinggi adalah KLA (Kota Layak Anak).

“Insyaallah Kota Semarang akan segera mendapatkan peringkat Utama. Ini merupakan implementasi Pemerintah Kota Semarang menyiapkan anak-anak ini bisa layak hidup baik dari segi pendidikan, kesehatan, dan juga yang lainnya sehingga dapat menyongsong tahun 2045 untuk menjadi generasi emas Indonesia,” jelas Ita optimistis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif