SOLOPOS.COM - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Pimpinan DPRD Purbalingga setujui bersama lima raperda untuk ditetapkan menjadi perda. (purbalinggakab.go.id)

Solopos.com, PURBALINGGA-Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Pimpinan DPRD Purbalingga setujui bersama lima raperda untuk nantinya ditetapkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD, Jumat (27/10/23). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.

“Agenda rapat paripurna pada hari ini adalah persetujuan bersama terhadap lima raperda,” kata HR Bambang Irawan saat membuka rapat paripurna dikutip dari laman purbalinggakab.go.id pada Sabtu (28/10/2023).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Lima raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah Dan Pendidikan Dasar, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha, dan Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kelima raperda di Purbalingga ini telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah, sehingga dapat diagendakan persetujuan bersama.

“Selanjutnya, setelah persetujuan bersama ini akan diteruskan dengan proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Khusus untuk raperda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya akan diteruskan dengan proses evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan juga Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Dengan ditetapkannya kelima raperda menjadi perda maka hal ini dapat menjadi payung dan landasan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga. Kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purbalingga.

“Memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penanaman modal, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memberikan kepastian hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Purbalingga. Serta kepastian hukum pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Purbalingga,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya