SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menjalani sidang suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5/2023), secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta. (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Senin (8/5/2023). Mukti dinyatakan bersalah telah menerima suap dan gratifikasi selama kurun waktu 2021 hingga 2022 saat menjabat sebagai Bupati Pemalang.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Bambang Setyo Widjanarko. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bupati nonaktif Pemalang itu dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Dalam putusannya, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar. Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dati para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar,” katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.

Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut. “Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya