SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga berbelanja fi toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Toko modern Semarang dianggap menjamur oleh DPRD setempat sehingga dianggap perlu dikaji kembali keberadaannya.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Semarang berharap adanya kajian terkait keberadaan toko modern yang saat ini semakin menjamur di Kota Atlas itu. “Paling tidak dari sisi zonasi harus ada kajian dari Pemerintah Kota Semarang,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Mualim di Kota Semarang, Senin (9/5/2016).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dikatakannya, zonasi tersebut penting mengingat harus ada pembatasan jumlah toko modern yang ada di tengah-tengah masyarakat Kota Semarang. “Salah satunya untuk menghindari adanya kecemburuan sosial dari pedagang-pedagang tradisional yang ada di sekitarnya,” katanya.

Keinginan DPRD itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh DPRD Kota Semarang, saat ini jumlah toko modern di Kota Semarang mencapai 560 toko modern. Jumlah ini belum termasuk yang ada di Kecamatan Ngaliyan.

“Jadi secara keseluruhan jumlah toko modern di Kota Semarang bisa lebih dari 600 toko. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Pihaknya berharap, kondisi ini tak sampai mengganggu operasional pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Semarang. Selain melakukan kajian, hal lain yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum toko modern dibangun di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Paling tidak dalam radius 500 meter, masyarakat di sekitar toko modern ini harus diberikan sosialisasi,” katanya.

Sementara itu, terkait hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Endang Sulistya Murniasih mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan Pemkot Semarang, jumlah toko modern yang ada di Kota Semarang sebanyak 525. “Kalau kuotanya sebanyak 529, jadi jumlah ini belum memenuhi kuota maksimal, masih ada ruang untuk pembangunan toko modern. Untuk pendataan yang dilakukan oleh DPRD kemungkinan termasuk swalayan dan department store,” katanya.

Mengenai keberadaan swalayan maupun mal, pihaknya tidak bisa membatasi. Pembatasan hanya dilakukan untuk toko modern. Untuk saat ini, dari total toko modern yang ada, diakuinya baru 198 yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah kota setempat, sedangkan yang lain masih dalam proses pengurusan.

Terkait dengan kemungkinan tersingkirnya pasar tradisional akibat keberadaan toko modern tersebut, pihaknya sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijakan kemitraan. “Pada sistem kemitraan ini toko modern bisa merangkul pasar tradisional, salah satunya dengan menjalin kerja sama perdagangan produk,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya