Jateng
Minggu, 15 Oktober 2017 - 12:50 WIB

TOL BATANG-SEMARANG : Ganti Rugi Belasan Tanah Wakaf Tak Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalan Tol Batang-Semarang di Gringsing, Batang, Jateng, Sabtu (27/5/2017), sedang dalam pengerjaan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Tol Batang-Semarang menyisakan potensi sengketa lahan seiring tak kunjung jelasnya ganti rugi belasan petak tanah wakaf.

Semarangpos.com, BATANG — Pembangunan jalan tol Batang-Semarang menyisakan potensi sengketa lahan seiring tak kunjung jelasnya pembayaran ganti rugi belasan petak tanah wakaf. Pembayaran ganti rugi oleh pengelola pembangunan jalan tol itu masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama.

Advertisement

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Batang, Ulul Azmi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (13/10/2017), mengakui sekitar 16 titik tanah wakaf terdampak pembangunan jalan tol ruas Pemalang-Batang dan Batang-Semarang belum dibayar. “Belasan tanah wakaf itu sampai saat ini masih terkendala pencairan uang ganti rugi sehingga bangunan tempat ibadah maupun madrasah belum bisa dibongkar atau diratakan untuk pembangunan jalan tol,” katanya.

Menurut dia, permasalahan pencairan uang ganti rugi itu ada pada Kementerian Agama (Kemenag) yang mengharuskan tanah-tanah wakaf yang sudah mempunyai akta ikrar wakaf (AIW) menunggu rekomendasi dari Badan Wakaf Iindonesia (BWI). Kendati demikian, kata dia, BWI sendiri sampai saat ini belum memberikan rekomendasi tersebut pada pengelola tanah wakaf.

Ia mengatakan pemkab berulang kali memperjuangkan dan memperjelas ganti rugi tanah wakaf itu pada Kemenag tetapi hingga tidak dapat memecahkan masalah ganti rugi itu. “Kami sudah berulang kali mengadakan pertemuan dengan Kemenag untuk menanyakan kejelasan wakaf itu bahkan membuat terobosan seperti membuat rekomendasi atau permohonan pada Kemenag RI agar bisa segera di proses pencairannya,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan bagi tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol ruas Pemalang-Batang dan Batang-Semarang namun belum memiliki akta ikrar wakaf dan masih berstatus hak milik perorangan sudah mendapat ganti rugi dari pihak pengelola tol.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif