SOLOPOS.COM - Rumah milik Sri Urip Setyowati di Jl. Wahyu Asri Utara VIII/ AA.36, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (2/3/2018), masih belum dibebaskan sehingga dikhawatirkan mengganggu pembangunan proyek jalan tol Semarang-Batang. (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Tol Semarang-Batang terancam batal bisa dimanfaatkan untuk mendukung arus mudik Lebaran 2018.

Semarangpos.com, SEMARANG — Jalan Tol Semarang-Batang terancam tidak bisa difungsikan pada saat musim arus mudik Lebaran 2018 mendatang menyusul masih tersisanya sebidang tanah seluas 228 m2 di Kelurahan Tambak Aji, Kota Semarang yang belum diserahkan pemiliknya.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Manajer Pengendalian Lahan PT Jasa Marga Semarang-Batang, Hadi Susanto, di Kota Semarang, Jumat (2/3/2018), mengatakan lahan milik Sri Urip Setyowati tersebut uang ganti untungnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Semarang sejak setahun lalu. Namun, lanjut dia, proses konsinyasi lahan tersebut tidak kunjung tuntas.

Ia mengakui terdapat sengketa atas lahan yang berada di Jl. Wahyu Asri Utara VIII/ AA.36, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng tersebut. “Bahkan BPN sudah mencabut hak kepemilikan atas tanah tersebut dan menyatakan lahan tersebut sebagai tanah negara,” katanya.

Ia mengungkapkan panitia pengadaan tanah proyek tol ini bahkan sudah mengirimkan surat permohonan ke PN Semarang agar bisa mengeksekusi tanah tersebut. Namun, lanjut dia, hingga saat ini belum ada tanggapan atas permohonan itu.

Ia menjelaskan masih ada waktu sekitar sebulan untuk menuntaskan pembebasan bidang tanah tersebut agar pembangunan proyek tol itu dapat dilaksanakan tepat waktu. “Paling tidak akhir Maret harus sudah bebas. Proses pembangunan agar bisa dibuka saat mudik nanti butuh dua bulan,” katanya.

Sementara itu, juru bicara PN Semarang M.Sainal mengatakan akan mengecek keberadaan berita acara penitipan uang ganti rugi warga terdampak proyek Tol Semarang-Batang itu. “Di berita acara konsinyasi tentunya ada pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut,” katanya.

Jika memang masih terdapat sengketa atas lahan yang dimaksud, kata dia, maka harus dituntaskan dahulu. Pengadilan, menurut dia, tidak bisa begitu saja melaksanakan eksekusi atas objek tertentu tanpa ada permohonan. “Kalau meminta dieksekusi, tertu harus ada permohonan yang disampaikan ke pengadilan,” katanya.

Berkaitan dengan proyek jalan tol ini, lanjut dia, pengadilan tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. “Pengadilan merupakan lembaga independen yang memutus suatu perkara atas azas keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya