SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng), menolak aturan pemerintah yang mewajibkan semua pekerja berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Sebab, tak hanya merugikan pekerja, iuran Tapera juga akan memberatkan perusahaan.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menjelaskan di aturan Tapera mewajibkan perusahaan untuk menanggung iuran sebesar 0,5 persen. Sementara 2,5 persen, diberatkan kepada para karyawan.

Promosi Inaugurasi Desa BRILiaN Batch 1 2024, BRI Beri Apresiasi Bagi 40 Desa Terpilih

“Kalau tambahan Tapera lagi itu kan kita tambah beban perusahaan, nanti buat daya saing kita menurun. Keadaan kita sekarang masih berat, baru kita mulai naik sekarang, jangan diberikan beban dulu,” kata Frans kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Padahal, terang Frans, selama ini perusahaan telah membayar berbagai potongan. Mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga uang pesangon atau pensiun.

Tak hanya itu, besaran tanggungan perusahaan selama ini ternyata mencapai 19 persen dari penghasilan pekerja. Besaran tersebut belum termasuk tambahan dari potongan Tapera.

Oleh karena itu, Frans berharap pemerintah tak membebankan urusan kepemilikan rumah rakyatnya kepada perusahaan. Sebab, urusan tersebut tentunya merupakan kewajiban pemerintah.

“Silakan pemerintah yang bayar preminya, jangan suruh kita [perusahaan] bayar lagi, sebab tanggungan kita sudah terlalu besar. Kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh, harus diperhatikan oleh pemerintah dong,” pintanya.

Frans pun menambahkan, Apindo sebenarnya telah menolak aturan ini sejak Undang-Undnag (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera mencuat.

Namun sayangnya, pemerintah tak serius melibatkan Apindo dalam pengambilan keputusan hingga akhirnya, pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

“Karena pada intinya perusahaan membayar karyawan berdasarkan kompetensinya, itu saja prinsipnya. Perumahan untuk karyawan memang baik karena faktor kesejahteraan, tapi maaf itu adalah tanggung jawab pemerintah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya