SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower atau menara besi. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Warga RT 009 RW 014, Kampung Tambak Mulyo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tetap kukuh menolak pembangunan tower atau menara komunikasi yang dibangun PT Tower Bersama Group (TBG) di kampungnya. Meskipun, mereka mengaku sempat diiming-imingi atau disogok uang Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Warga menilai pembangunan tower tersebut terkesan senyap dan tanpa sosialisasi. Selain itu, mereka juga khawatir tower itu lekas roboh jika dibangun di lokasi tersebut.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Di sini kalau awal tahun anginnya besar, gelombang tinggi, rumah di samping tower itu saja hancur. Kami takut kalau tower roboh menimpa rumah kami,” kata warga Tambak Lorok, Subur, yang rumahnya berada tepat di sebelah tower yang tengah dibangun, Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, Subur mengaku sudah pernah mendapatkan uang senilai Rp2 juta dari pihak pengelola tower. Namun ia tidak mengetahui jika uang tersebut adalah tali asih. Pemberi uang hanya menyampaikan jika uang tersebut adalah bantuan, namun warga yang menerima harus membubuhkan tanda tangan.

“Saya enggak tahu itu uang apa, katanya bantuan. Orang-orang itu datang ke rumah jam 9 malam tiba-tiba memberi uang. Sampai pagi saya tidak berani buka amplopnya,” aku Subur.

Senada, sebanyak 37 warga lain juga mengaku mendapatkan uang bantuan dan dimintai tanda tangan. Rata-rata menerima nominal sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Tapi, kami tetap menolak. Mau ada sosialisasi pun kami menolak. Ini bahaya,” tegas mereka.

Dalam pertemuan dengan warga pada Selasa siang, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pembangunan menara telekomunikasi ini tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Pelanggaran yang dilakukan pemilik tower adalah belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Fajar juga menyebut Tower tersebut milik Tower Bersama Group (TBG).

Dikatakan Fajar, pihak pengembang belum mendapatkan IMB, sebab salah satu syarat mendapatkan IMB untuk mendirikan tower harus ada syarat administrasi yakni persetujuan dari warga sekitar yang berada dalam radius seusai dengan ketinggian.

“Ini IMB belum keluar dan persetujuan dari warga belum didapat kok sudah dibangun towernya. Menyalahi aturan sehingga kami segel,” tegas Fajar.

Menara telekomunikasi ini rencananya dibangun setinggi 42 meter. Jika melihat ukurannya, Fajar mengatakan tali asih seharusnya diberikan kepada warga terdampak yang tinggal sejauh panjang menara pada posisi direbahkan.

“Sebab khawatirnya kan tower roboh karena ini dibangun di pinggir laut seperti ini, bahaya kena korosi air laut sehingga tower terkikis dan roboh. Selain itu dampak radiasi bagi masyarakat sekitar jika tower didirikan di tengah permukiman,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya