SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Solopos.com, CILACAP — Sekitar 1.000 nelayan di Cilacap menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC) wilayah setempat, Kamis (19/1/2023). Para nelayan mengaku keberatan dengan pembelakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 10% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.

Unjuk rasa itu diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan perwakilan nelayan dan pengusaha kapal. Usai berorasi di depan Kantor PPSC, para nelayan yang dikawal personel Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilacap bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasinya.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh [parkir kapal di pelabuhan],” kata Koordinator Lapangan Unjuk Rasa Nelayan Cilacap sekaligus Ketua Kelompok Nelayan PPSC, Sugiyamin, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis.

Salah seorang pengusaha kapal nelayan, Ahuan, mengatakan pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal. Pasalnya para pengusaha juga dibebani pajak-pajak lainnya, termasuk urusan perbankan.

“Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja [nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan] kalau seperti ini,” kata anggota Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap itu.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, Sarjono, mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (16/1/2023). Salah satu materi yang dibahas dalam rapat itu berkaitan dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan nelayan di berbagai daerah.

“Hari ini [Kamis (19/1/2023], perwakilan DPD HNSI Jawa Tengah juga sedang rapat di KKP untuk membahas masalah PP Nomor 85 Tahun 2021,” jelasnya saat didaulat untuk menyampaikan orasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya