Jateng
Kamis, 8 November 2018 - 18:50 WIB

Tolak Proyek Bendungan Bener, Gempa Dewa Gelar Mujahadah di Kantor DPRD Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, duduk bersila di depan gerbang pintu masuk kompleks perkantoran DPRD Jawa Tengah (Jateng), Kamis (8/11/2018). Sambil duduk bersila, mereka membaca ayat-ayat suci Alquran yang tertulis di secarik kertas.

Ayat-ayat suci itu mereka lantunkan sebagai bentuk perlawanan atau mujahadah kebijakan pemerintah yang akan membangun Bendungan Bener. Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp4 triliun itu dianggap berdampak buruk bagi wilayah warga Desa Wadas.

Advertisement

Koordinator aksi, Julian, mengungkapkan warga yang menggelar aksi merupakan warga yang tanahnya dijadikan wilayah quarry Bendungan Bener. Padahal, selama ini mereka tak pernah diberi kesempatan beraudiensi atau menyampaikan aspirasi karena material yang terkandung di lahannya digunakan membangun Bendungan Bener.

“Mereka menolak kebijakan itu. Alasannya, karena selama ini tak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi. Saat penyusunan Amdal [analisis dampak lingkungan] pun tak dilibatkan. Tiba-tiba ditetapkan, jika batu andesit yang ada di lahan mereka diambil untuk pembangunan proyek tersebut,” ujar Julian kepada wartawan di sela aksi.

Julian menambahkan penolakan warga terhadap kebijakan pengambilan material di lahan mereka bukan tanpa alasan. Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau disingkat Gempa Dewa itu khawatir tanah yang menjadi lokasi quarry tidak lagi subur.

Advertisement

Padahal selama ini, warga Desa Wadas sangat menggantungkan mata pencaharian dari bertani. Hampir 95% warga Desa Wadas merupakan petani yang sangat bergantung pada hasil bumi di tanahnya.

“Lahan di Wadas menghasilkan nilai ekonomi yang sangat tinggi. Banyak hasil pertanian dari lahan di Wadas, seperti durian, vanili, aren, dan lain-lain,” terang Julian.

Advertisement

Julian mengatakan total ada sekitar 145 hektare tanah warga yang ditetapkan sebagai lokasi quarry. Penetapan itu bahkan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No.590/41/2018 yang terbit pada 7 Juni lalu.

Atas terbitnya surat itu, warga pun menolak. Mereka menuntut SK Gubernur Jateng out dicabut dan juga meminta wilayah Desa Wadas terbebas dari segala bentuk eksploitasi alam.

“Kami tidak menolak bendungan, tapi lebih ke pengambilan material di desa kami. Kami enggak mau, lahan kami jadi tidak subur lagi seperti dulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Semarangpos.com, Kamis.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif