SOLOPOS.COM - Seorang pegawai Bank Indonesia memperlihatkan aplikasi Sistem Informasi Harga dan Produksi Komoditas (Sihati) Generasi III, di Kota Semarang, Jateng, Jumat (28/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

TPID Jateng menjanjikan pembaruan data harga kebutuhan pokok setiap hari selama Ramadan 2017.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Pengendali Inflasi Daerah Jawa Tengah (TPID Jateng) berkomitmen mengupayakan pemantauan harga sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) di setiap daerah Jateng, selama bulan puasa Ramadan 2017. Pembaruan data harga sembako itu akan dilakukan setiap hari melalui Sistem Informasi Harga Dan Produksi Komoditi (Sihati).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“TPID Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia [BI] Provinsi Jawa Tengah aktif melaksanakan kegiatan dan menerapkan protokol manajemen lonjakan harga [PMLH],” kata Ketua TPID Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono pada Rapat Koordinasi Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, Selasa (24/5/2017).

Salah satu upaya yang dilakukan, katanya, pemantauan harga sembako secara langsung pada sejumlah pasar di 34 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan terhadap lima pasar di Kota Semarang. Update data harga kebutuhan pokok itu selanjutnya akan disajikan melalui Sistem Informasi Harga Dan Produksi Komoditi (Sihati).

“Pada sihati yang saat ini merupakan sihati generasi III ini juga akan diketahui data produksi secara berkala. Selain itu, komoditas yang mengalami lonjakan harga akan segera terdeteksi oleh Sihati,” katanya.

Pihaknya juga berupaya melaksanakan kegiatan pengawasan barang beredar di pasar. Pada kegiatan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng bersama dengan BPOM serta instansi terkait memastikan barang yang beredar di pasar telah memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3LH).

“Pengawasan ini kami fokuskan pada barang kebutuhan pokok di lokasi pelaksanaan pasar murah, kami prioritaskan di daerah zona merah, yaitu Kabupaten Semarang, Demak, Purbalingga, Klaten, Blora, Pemalang, Brebes, dan Purbalingga,” katanya.

Ia mengatakan pengawasan diarahkan pada barang yang rusak, kedaluwarsa dan tidak memenuhi standar, minuman beralkohol di tingkat distributor, pasar tradisional, dan toko modern. “Pengawasan ini kami laksanakan pada minggu ketiga bulan Mei dan minggu ketiga dan keempat bulan Juni 2017,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya