SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Tradisi Dandangan di Kudus kembali digelar. Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyediakan 350 gerai yang disewakan kepada pedagang selama perayaan tradisi Dandangan 

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyediakan 350 gerai yang disewakan kepada pedagang selama perayaan tradisi Dandangan di daerah setempat pada 8-18 Juni 2015.

“Selain itu, tersedia pula tempat berjualan secara lesehan untuk para pedagang yang hendak berjualan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (27/5/2015).

Gerai yang disediakan, kata dia, rencananya berada di sepanjang Jalan Sunan Kudus, Jalan Kiai Telingsing, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Menara, Jalan Puger, dan Jalan Madurekso.

Kabid Pengelolaan Pasar Bambang Gunadi mengatakan penyewa diprioritaskan untuk pedagang yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kudus.

Ukuran setiap gerai, kata dia, sekitar 3×4 meter dengan biaya sewa per meter persegi Rp2.000 per hari.

Retribusi sampah, kata dia, sesuai Perbub Nomor 12/2010 tentang Retribusi Sampah untuk setiap meter persegi Rp60.

Retribusi tempat berjualan tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12/2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Tradisi Dandangan 2015, kata dia, ditarget bisa mendapatkan pemasukan Rp40 juta.

Untuk pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan yang akan digunakan perayaan Dandangan, dialihkan ke tempat lain, seperti di Jalan Sunan Kudus mulai Perempatan Ba’agil ke timur.

Pendaftaran pedagang yang hendak menyewa gerai, kata dia, dibuka sejak 25 Mei 2015 hingga 7 Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya