Jateng
Kamis, 28 Mei 2015 - 03:50 WIB

TRADISI DANDANGAN DI KUDUS : Pemkab Kudus Sediakan 350 Gerai untuk Pedagang

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Tradisi Dandangan di Kudus kembali digelar. Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyediakan 350 gerai yang disewakan kepada pedagang selama perayaan tradisi Dandangan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyediakan 350 gerai yang disewakan kepada pedagang selama perayaan tradisi Dandangan di daerah setempat pada 8-18 Juni 2015.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyediakan 350 gerai yang disewakan kepada pedagang selama perayaan tradisi Dandangan di daerah setempat pada 8-18 Juni 2015.

“Selain itu, tersedia pula tempat berjualan secara lesehan untuk para pedagang yang hendak berjualan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (27/5/2015).

Gerai yang disediakan, kata dia, rencananya berada di sepanjang Jalan Sunan Kudus, Jalan Kiai Telingsing, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Menara, Jalan Puger, dan Jalan Madurekso.

Advertisement

Ukuran setiap gerai, kata dia, sekitar 3×4 meter dengan biaya sewa per meter persegi Rp2.000 per hari.

Retribusi sampah, kata dia, sesuai Perbub Nomor 12/2010 tentang Retribusi Sampah untuk setiap meter persegi Rp60.

Retribusi tempat berjualan tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12/2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Advertisement

Tradisi Dandangan 2015, kata dia, ditarget bisa mendapatkan pemasukan Rp40 juta.

Untuk pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan yang akan digunakan perayaan Dandangan, dialihkan ke tempat lain, seperti di Jalan Sunan Kudus mulai Perempatan Ba’agil ke timur.

Pendaftaran pedagang yang hendak menyewa gerai, kata dia, dibuka sejak 25 Mei 2015 hingga 7 Juni 2015.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif