SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan melibatkan kereta api (Freepik).

Solopos.com, SEMARANG – Nasib tragis menimpa pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang tertabrak KA Sembrani relasi Surabaya Pasarturi-Jakarta Gambir di perlintasan sebidang terjaga di Jalan Anjasmoro, Kota Semarang, Selasa (7/5/2024) siang. Akibat kecelakaan itu, sang istri meninggal dunia sementara suami dinyatakan selamat.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 11.25 WIB. Korban meninggal dunia Bernama Tanwiroh, 32, warga Jalan Anjasmoro Tengah, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat. Sementara sang suami, Sameer Firmansyah, 39, selamat.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Korban meninggal dunia tersambar KA Sembrani setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai suaminya. Kala itu, sang suami nekat menerobos palang perlintasan sebidang saat KA Sembrani melaju dengan cepat.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bahtiar, mengatakan saat kejadian KA Sembrani tengah melaju dari timur atau arah Surabaya dan menabrak korban yang berupaya melompat dari boncengan. Korban pun tersambar kereta hingga terlempar ke saluran air.

“Korban terjatuh dari motor dan tertemper kereta tersebut hingga masuk ke dalam selokan,” kata Kompol Andre, Selasa.

Saat ini korban telah dievakuasi oleh sukarelawan menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang. Sementara KA Sembrani mengalami keterlambatan 5 menit.

Terpisah, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan KA Sembrani menabrak sepeda motor di jalur hilir KM 2+8 Kota Semarang. Sebelum kejadian, masinis KA Sembrani telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali saat pengendara menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup.

“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini karena dapat berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” kata Franoto.

Franoto mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api karena tertuang Undang-undang (UU) 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124. Ia akan terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan.

“Kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk mengevaluasi keberadaan perlintasan tidak dijaga yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan untuk dilakukan peningkatan keselamatan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya