Jateng
Jumat, 14 Agustus 2015 - 17:50 WIB

TRANSAKSI RUPIAH : BI: Kewajiban Transaksi dengan Rupiah Harus Dipatuhi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Dok/JIBI/Bisnis)

Transaksi rupiah diharapkan dilakukan oleh para pengusaha dalam kegiatan usahanya.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah V Jawa Tengah-DIY menyatakan kewajiban bertransaksi dengan rupiah di dalam negeri harus dipatuhi oleh para pengusaha.

Advertisement

“Selama transaksi internasional masih menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) maka nilai mata uang negara lain akan kecil. Oleh karena itu, Indonesia harus mengimbangi dengan penggunaan mata uang rupiah di negara sendiri,” kata Kepala BI Kanwil V Jateng-DIY Iskandar Simorangkir di Semarang, Jumat (14/8/2015).

Menurutnya, penggunaan rupiah di negeri sendiri sebetulnya sudah diterapkan cukup lama melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2011. Selanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/2015.

Salah satu yang diatur dalam PBI nomor 17/2015 tersebut yaitu transaksi yang dilakukan di Indonesia harus menggunakan rupiah.

Advertisement

“Peraturan ini tidak berlaku pada transaksi perdagangan internasional. Untuk ekspor maupun impor masih bisa menggunakan valuta asing,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut karena selama ini permintaan valuta asing di Indonesia cukup tinggi. Akibatnya, dolar AS semakin menguat dan rupiah terus melemah.

Mengenai keberatan para pengusaha terkait peraturan tersebut, pihaknya menganggap wajar mengingat saat ini merupakan masa transisi. Para pengusaha membutuhkan waktu untuk mengikuti aturan tersebut.

Advertisement

“Wajar kalau ada yang keberatan, meski demikian ini bukan kebijakan mendadak. Penggunaan rupiah ini pada dasarnya sangat bermanfaat dari sisi keseluruhan ekonomi di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, manfaat yang utama adalah pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Diharapkan, dengan penggunaan rupiah yang meningkat, kebutuhan dolar AS di dalam negeri semakin dapat ditekan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif