Jateng
Sabtu, 27 Januari 2018 - 20:50 WIB

TRANSPORTASI ONLINE : Dipasang Stiker Dishub Jateng, 28 Taksi Daring Diizinkan Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dishub Jateng, Satriyo Hidayat, tengah memasang striker di salah satu mobil yang digunakan sebagai taksi online di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Sabtu (27/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Transportasi taksi online perizinannya di Jawa Tengah (Jateng) baru diberikan kepada 28 mobil.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 28 taksi berbasis online atau daring mendapatkan izin beroperasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng). Izin beroperasi itu ditandai dengan penempelan stiker pada 28 unit mobil itu di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Sabtu (27/1/2018).

Advertisement

Kepala Dishub Jateng, Satriyo Hidayat, mengatakan dari 330 taksi online yang beroperasi di wilayah Kendal, Demak, Semarang, Purwodadi, Ungaran, dan Salatiga (Kedungsepur), baru 28 di antaranya yang dinyatakan lolos perizinan. Bukti diizinkannya taksi-taksi online itu beroperasi ditandai dengan stiker yang tertempel di kaca depan mobil.

“Stiker diberikan pada mereka yang sudah memenuhi persyaratan uji Kir dan SIM A Umum. Mereka sudah lolos ini berasal dari Koperasi Mitra Usaha Tran, Patra Adiguna, dan Puri Kencana [badan hukum],” ujar Satriyo saat dijumpai wartawan di sela acara penempelan stiker untuk taksi online di Kantor Gubernur Jateng, Sabtu.

Satriyo menambahkan kegiatan penempelan stiker pada mobil yang digunakan untuk taksi online itu merupakan penerapan dari Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Advertisement

Dengan peraturan itu diharapkan tidak ada kesenjangan yang kerap mengakibatkan gesekan antara penyedia jasa taksi online maupun taksi berpelat kuning atau konvensional. Aturan ini, lanjut Satriyo, berlaku efektif di Jateng mulai tanggal 1 Februari 2018.

Disinggung sanksi terhadap sopir taksi online yang belum menerapkan aturan itu, Satriyo enggak berkomentar panjang lebar. Ia hanya mengatakan jika dirinya saat ini lebih fokus mendorong perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online, khususnya taksi untuk mengimbau sopirnya menerapkan aturan sesuai Permenhub No.108/2017.

“Untuk pengajuan izin beroperasi [taksi online] sebenarnya enggak sulit. Tapi, prosesnya memang membutuhkan waktu, seperti pengurusan SIM A Umum kan beda dengan SIM A biasa. Kalau SIM A umum ada tes wawancara perilaku pengemudi, kemudian proses berbadan hukum dengan ikut koperasi ,” imbuh Satriyo.

Advertisement

Satriyo menambahkan nantinya untuk kuota secara keseluruhan antara taksi online dan konvensional di wilayah Kedungsepur hanya dibatasi sekitar 600 unit.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Ramadibrata, mengapresiasi langkah Dishub Jateng dalam memberikan izin operasi bagi taksi online.

“Ini peristiwa bersejarah, angkutan online kini menjadi legal. Semoga daerah-daerah lainnya bisa lekas menyusul seperti Jakarta dan Jawa Barat,” tutur Ridzki.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif