SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi [dua dari kanan]. (JIBI/Solopos/Antara)

Transportasi online diberi waktu tiga bulan untuk memenuhi aturan sesuai revisi PM 32 2016.

Semarangpos.com, SEMARANG – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh pelaku usaha transportasi berbasis online, baik taksi maupun ojek, mematuhi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Meski demikian, untuk memenuhi persyaratan itu pemerintah akan memberikan tenggang waktu selama tiga bulan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Pemberlakuannya memang ditetapkan per 1 April 2017. Tapi, kami memberikan masa transisi kepada para pelaku jasa transportasi online itu untuk memenuhi aturan-aturan itu selama tiga bulan. Jadi selama tiga bulan kami memberikan keringanan,” ujar Menhub kepada wartawan seusai acara Sosialisasi Revisi PM 32 2016 bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Kapolri Jateng Irjen Pol. Condro Kirono di Balai Kota Semarang, Kamis (23/3/2017).

Poin-poin yang wajib dipenuhi oleh pelaku jasa transportasi online sesuai dengan PM 32 2016 itu, antara lain yakni penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang sepenuhnya ditentukan oleh Gubernur sesuai daerahnya masing-masing.

Selain itu, angkutan umum online, terutama taksi online diwajibkan melakukan uji KIR layaknya angkutan umum konvensional selama ini. Keberadaan angkutan online juga harus dibatasi dengan kuota.

“Dari pihak pelaku jasa angkutan online sudah setuju dengan aturan ini. Jadi enggak masalah,” imbuh Menhub.

Terpisah, Hendi, sapaan Wali Kota Semarang, akan segera melakukan pemetaan terhadap banyaknya aktivitas ojek maupun taksi online di Semarang. Nantinya, selain akan melakukan pembatasan kuota, Pemkot Semarang juga akan mengatur titik-titik operasi ojek online.

“Nanti, kami akan melakukan mapping. Pastinya kami akan ajak angkutan umum online dan konvensional supaya guyub agar tercipta situasi yang kondusif di Semarang,” beber Hendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya