Jateng
Rabu, 22 Maret 2017 - 17:50 WIB

TRANSPORTASI SEMARANG : Taksi Online Dilarang Beredar di Stasiun

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana mediasi antara pengemudi angkutan umum konvensional dan online yang difasilitasi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, di warung makan yang terletak di kawasan Stasiun Poncol, Semarang, Rabu (22/3/2017). (Semarangpos.com/JIBI/Imam Yuda Saputra)

Transportasi Semarang, keberadaan taksi online, mendapat penolakan dari para pengemudi taksi konvensional.

Semarangpos.com, SEMARANG – Keberadaan sarana transportasi taksi online di Semarang terus mendapat penolakan dari para pengemudi taksi konvensional. Imbas dari penolakan itu pun menetapkan agar taksi online dilarang beredar di sekitar Stasiun Poncol maupun Stasiun Tawang, Semarang.

Advertisement

Keputusan ini ditetapkan setelah driver kedua angkutan umum itu melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, di sekitar kawasan Stasiun Poncol, Rabu (22/3/2017). Sebelum mediasi itu berlangsung sempat terjadi bentrok antara pengemudi angkutan umum konvensional, baik ojek maupun taksi, dengan pengemudi angkutan umum online, baik Gojek maupun taksi online.

Bentrokan itu terjadi akibat kedua kubu saling berebut lahan. Para sopir angkutan umum konvensional tidak terima dengan keberadaan penggemudi angkutan umum online di sekitar Stasiun Poncol.

Advertisement

Bentrokan itu terjadi akibat kedua kubu saling berebut lahan. Para sopir angkutan umum konvensional tidak terima dengan keberadaan penggemudi angkutan umum online di sekitar Stasiun Poncol.

Driver taksi online mengklaim beroperasinya taksi online dan Gojek membuat penghasilan mereka menurun drastis. Banyak penumpang yang lebih memilih taksi online maupun Gojek karena tarifnya lebih murah.

Keributan itu pun membuat lalu lintas di Jl. Imam Bonjol atau sekitar Stasiun Poncol sempat tersendat. Meski demikian, keributan itu dapat diredam menyusul kedatangan aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang.

Advertisement

Nugroho menyebutkan selama ini, taksi online kerap mencari penumpang dengan memarkirkan kendaraannya di dekat stasiun. Di Stasiun Poncol, para sopir taksi online ini kerap mangkal di Jl. Tanjung, sedangkan di Stasiun Tawang di depan polder Tawang.

“Sekarang sudah disepakati, taksi online hanya boleh mengangkut penumpang melalui aplikasi. Mereka dilarang ngetem di sini,” imbuh Nugroho.

Nugroho menyebutkan keputusan dalam mediasi itu sudah disepakati oleh pihak perwakilan taksi online. Maka, ia pun meminta para driver taksi online mematuhinya.

Advertisement

Tindak tegas

Kombes Pol. Abiyoso menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar kesepakatan itu. Jika ada laporan penganiayaan baik terhadap sopir angkutan umum konvensional maupun online pihaknya pun akan mengusut dengan tuntas.

“Kebijakan terkait angkutan umum online ini saat ini sedang digodog di tingkat pusat. Oleh karenanya, saya minta semua pihak bersabar menunggu. Kami dari Polrestabes saat ini hanya bertugas menjaga kamtibmas. Jadi jika ada yang menggangu maka kami akan menindak secara tegas,” terang Abiyoso.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif