Jateng
Kamis, 23 Juli 2020 - 16:32 WIB

Tren Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Turun, Surat Tilang Naik

Imam Yuda Saputra  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2020 di lapangan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/7/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengklaim pelanggaran lalu lintas di wilayahnya menurun sepanjang 2020.

Data yang diperoleh Solopos.com, selama Januari-Juni 2020 total pelanggaran lalu lintas di Jateng mencapai 675.446 kasus. Jumlah ini menurun sekitar 15% dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni 777.580 kasus.

Advertisement

Meski demikian, jumlah pelanggaran itu berbanding terbalik dengan banyaknya surat bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan Polda Jateng.

Operasi Masker bakal Rutin, Karanganyar Tak Beri Sanksi bagi Pelanggar

Advertisement

Jumlah surat tilang yang dikeluarkan pada tahun ini justru lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Jumlah surat tilang yang dikeluarkan selama Januari-Juni 2020 mencapai 435.860 lembar, atau 10% lebih banyak dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni 390.711 lembar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, berharap kasus pelanggaran lalu lintas di Jateng bisa terus ditekan. Salah satu upaya menekan pelanggaran lalu lintas itu diwujudkan melalui Operasi Patuh Candi yang digelar mulai 23 Juli-5 Agustus 2020.

Advertisement

Update Covid-19 Karanganyar, 12 Pasien Sembuh, Tambah 3 Kasus Baru

Luthfi meminta jajarannya mengedepankan aspek preemtif dan preventif dalam menjalankan tugas.  "Contoh kalau ada warga tidak mengenakan masker diingatkan, tidak memakai helm kita ingatkan. Pelanggaran yang sifatnya berdampak bagi keselamatan lalu lintas baru kami tindak tegas," imbuh Kapolda Jateng.

 

Advertisement

Protokol Kesehatan

Total ada sekitar 2.600 personel Polda Jateng yang akan diterjunkan dalam Operasi Patuh Candi 2020. Mereka akan menjalankan tugas juga dengan mengedepankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, sarung tangan, dan lain-lain.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Arman Achdiat, menyatakan akan menjalankan instruksi Kapolda Jateng. Ia menginstruksikan jajarannya menindak pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Tangkal Virus Corona, Dosen Undip Ciptakan Alat Sterilisasi Udara

Advertisement

"Misal berkendara ugal-ugalan, tidak mengenakan helm, dan berkendara dengan kecepatan tinggi. Kita akan tindak tegas. Di luar itu, kami tetap persuasif humanis," ujar Arman.

Arman juga meminta jajarannya memperingatkan pengendara yang berkerumun di tempat keramaian. Hal itu sebagai pencegahan penularan Covid-19. "Jangan kumpul-kumpul di tempat keramaian dalam waktu yang lama," ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif